Penerapan Kaidah yang Dikomparasikan dengan Hukum Positif

ALFATIHAH.COMDi ukur mengenai hukum Islam dengan hukum yang berlaku di Indonesia memang masih memiliki keterkaitan satu sama lain. Hukum Indonesia menggunakan berbagai macam hukum seperti hukum agama, hukum adat, dan hukum barat. Hukum islam biasanya digunakan dalam mengistibathkan hukum dengan melakukan penerapan kaidah yang diambil dari kaidah fikih.

Komparasi Penerapan Kaidah dan Hukum Positif

Para ahli hukum mengambil kesimpulan dalam suatu hukum tidak selalu berpatokan pada satu hukum saja, tetapi mengkorelasikan dan mengkomparasikan antara satu dengan yang lain.

Sehingga hukum di Indonesia tercipta dari berbagai segi hukum, salah satunya ialah penerapan kaidah fikih dengan hukum positif.

Masyarakat Indonesia harusnya mengenal  satu kaidah fikih yang dipelopori oleh salah satu ulama Indonesia yang berbunyi : 

المحُاَفَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَالِحِ وَالأَخْذُ باِلجَدِيْدِ الأَصْلَحِ

Artinya adalah “Memelihara hal-hal lama yang bagus dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik”

Kita dapat melihat sejarah perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) di Indonesia. Contohnya sebelum adanya KUHP yang baru masyarakat Indonesia menggunakan KUHP yang diadopsi dari KUHP Belanda. 

baca juga: Keutamaan Kalimat La Ilaha Illallah

Para ahli hukum kala itu mengambil hukum  tindak pidana yang relevan bagi masyarakat Indonesia. Sehingga adanya penghapusan beberapa hukum dalam KUHP Belanda, seperti hukuman mati.

Melalui kaidah fikih tersebut, bahwasannya hukum Indonesia telah dapat memberlakukan penerapan kaidah pada hukum Islam didalamnya. Bahkan konstitusi negara Indonesia yang memberlakukannya.

Pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru”.

Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa peraturan yang lama dan sudah ada dapat diberlakukan di negara Indonesia sebelum adanya peraturan yang baru. Kita dapat mengambil contoh pada Undang-undang Pokok Agraria.

Sebelum adanya UUPA, negara Indonesia tentu menganut sistem hukum yang berlaku pada masa jajahan Belanda. Ketika disahkan UUPA, negara Indonesia menganut hukum yang baru yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria (UUPA).

Dengan demikian pastinya negara Indonesia sudah mampu mengambil kesimpulan yang baik dengan adanya penerapan kaidah dalam berhukum. Oleh karenanya, kaidah fikih ini berkaitan erat dengan hukum positif atau yang berlaku saat ini serta sangat relevan pada masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp