Ketentuan Pembagian Hewan Qurban dan Orang yang Berhak Mendapatkan 

Ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam pembagian hewan qurban agar bisa tetap mendapatkan keutamaan di dalamnya. Jadi pembagian daging kurban sendiri tidak seperti pembagian daging akikah. Bahkan terdapat beberapa aturan di dalamnya yang digunakan. 

Mungkin yang baru pertama kali akan melaksanakan berkurban sedikit bingung tentang hal ini. Karena itu, kali ini akan diuraikan tentang pembagian daging hewan qurban. Sehingga tidak akan keliru atau salah lagi. 

Ketentuan Pembagian Qurban

Ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam proses pembagian hewan qurban yang akan menjadi pembahasan pertama kali ini. Hal ini juga mengacu pada sabda Rasulullah maupun ulama’ besar lainnya. Berikut adalah ulasan lengkapnya:

1. Daging yang Dibagikan dalam Keadaan Mentah

Ketentuan pertama adalah dengan membagikan dalam keadaan mentah kepada orang fakir maupun miskin yang sesuai dengan kriteria. Dengan memberikan daging mentah maka penerima dapat mengolah sesuai kebutuhan atau malah ingin menjualnya. 

Namun bisa juga jika dibagian dalam keadaan sebagian telah matang dan sebagian masih mentah. Bisa juga diberikan dalam bentuk jamuan jika bertujuan untuk membantu dalam pengolahan daging kurban. Hanya saja yang lebih umum dibagikan mentah. 

2. Daging Kurban Sesegera Mungkin Dibagikan

Lalu ketentuan berikutnya yang juga tak kalah penting adalah bahwa daging kurban tersebut harus segera dibagikan. Jadi ini disunnahkan langsung dibagikan setelah hewan selesai diproses. Sehingga tujuan dari penyembelihan hewan kurban ini dapat terealisasi dengan cepat. 

Yakni orang yang menerima yang berhak menerima daging Qurban ini, sesegera mungkin mendapatkan haknya. Ini juga memberikan dampak baik bagi yang memiliki hajat. Jika saja terdapat kendala maka usahakanlah tetap membagikan daging saat hari tasyrik. 

3. Pembagian Daging Qurban Harus Adil

Lalu ketentuan ketiga adalah bahwa hewan qurban yang dibagikan ini harus adil. Istilah adik di sini adalah semua penerima mendapatkan hak dengan tidak dibedakan dan harus adil. Misalnya mendapatkan daging, jeroan dan kulit.

Bukan hanya soal isinya saja yang harus sama namun berat timbangan yang akan didapatkan ini juga harus sama rata. Sehingga tidak akan ada iri atau hal lain yang dirasakan penerima. Tidak ada yang dilebihi atau dikurangi.

4. Shohibul Qurban Haram Menjual Apapun dari Hewan yang Diqurbankan

Lalu ketentuan berikutnya adalah bahwa orang yang berkurban atau Sohibul maka tidak boleh atau haram hukumnya menjual anggota dari hewan yang disembelih. Entah dari daging, buku, kulit atau pada bagian lainnya, hukumnya adalah haram. 

Hal ini tetap berlaku meski uang hasil penjualan diberikan kepada orang lain. Jadi semua yang ada pada hewan tersebut harus dibagikan dan tidak dijual. Namun sah, jika yang menjual adalah orang yang telah menerima daging tersebut. 

Orang yang Berhak Mendapatkan Bagian 

Setelah mengetahui tentang beberapa ketentuan pembagian hewan qurban maka kali ini akan dibahas siapa saja yang berhak mendapatkan bagian. Jadi orang yang berhak mendapat bagian ada tiga orang. Ulasannya akan diuraikan berikut:

1. Fakir Dan Miskin

Orang pertama yang berhak mendapatkan bagian daging qurban adalah fakir dan miskin. Kedua golongan ini adalah orang yang paling memiliki hak paling besar atas daging Qurban tersebut. Sehingga Pembagian juga harus tepat sasaran. 

Dalam poin ini, bukan hanya fakir dan miskin saja namun dhuafa, yatim dan piatu juga memiliki hak dalam hal ini. Sehingga dalam pembagian ini beberapa orang tersebut adalah orang yang pertama mendapatkan bagian. Sesuai dengan takaran yang sesuai. 

2. Shohibul Qurban

Lalu orang yang berhak mendapatkan bagian adalah orang yang berqurban sendiri. Jadi dalam salah satu buku pernah dijelaskan bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian. Lalu untuk bagian pertama atau sepertiga adalah hak orang yang berqurban. 

Mendapatkan bagian ini pun seperti yang dikatakan tadi bahwa tidak boleh dijual. Namun orang yang berqurban juga berhak menolak daging ini jika menang akan diberikan kepada orang lain. Namun ada.lagi ketentuan lain. 

Jika Qurban yang dilaksanakan adalah wajib maka orang yang berqurban haram memakan daging qurban. Qurban wajib ini seperti misalnya adalah berqurban karena memenuhi nadzar. Sehingga Shohibul qurban tidak berhak mendapatkan bagian dan haram ikut memakan. 

3. Saudara, Tetangga Dan Sahabat

Lalu untuk bagian sepertiga yang terakhir bisa dibagikan kepada saudara atau tetangga terdekat. Sehingga orang sekitar yang berqurban pun dapat ikut menikmati kegembiraan tersebut. Orang-orang tersebut juga berhak mendapatkan. 

Meski dalam poin ini, saudara, tetangga atau kerabat tidak memenuhi poin pertama atau bukan tergolong fakir dan miskin. Namun untuk saat ini biasanya sudah diatur oleh panitia qurban. Sehingga tidak perlu khawatir lagi. 

Itu tadi adalah pembahasan mengenai ketentuan pembagian hewan qurban yang baik dan benar. Sudah diuraikan juga beberapa orang yang memiliki hak mendapatkan bagian. Meski penjelasan kali ini sedikit terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp