
Familiarnya pertanyaan kapan menikah yang sering kita dengar saat bersillaturahmi kerumah saudara, terutama saudara-saudara yang masih lajang terkadang kerap dijodoh-jodohkan dengan sepupu sendiri. Lantas bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu sendiri? Simak penjelasan berikut.
Alfatihah.com – Menikah adalah salah satu ibadah yang suci dan mulia dimana sangat dianjurkan dalam agama islam, menikah merupakan proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan. Menikah tidak boleh dilakukan sembarangan karena menikah merupakan bentuk ibadah terpanjang dan harus dijaga sampai maut memisahkan. Bagaimana jika kita menikah dengan sepupu atau saudara kita? Bagaimana hukum dan penjelasannya?
Hukum menikah dengan sepupu beberapa ulama berpendapat yang dikutip dilaman Nu Online Lampung ada yang membolehkan,bahkan ada yang dengan jelas mengharamkannya. Menurut Imam Al-Bujairami dalam kitab Hasyisyah al-bujairami ‘ala syarhi minhaj juz III hal 323 berpendapat ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikah dengan kerabat dekat karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan seperti itu akan menjadi anak yang bodoh atau bernalar rendah.
Diterangkan Farid Nu’man Hasan dikutip dalam buku fiqih kontemporer (hal 208 ), bahwa menikah dengan sepupu bukanlah masalah dan salah satu yang boleh dinikahi. Dengan kata lain menikah sama sepupu diperbolehkan.
Dalam Qs.Al-ahzab ayat 50 allah berfirman yang artinya :
Hai nabi,sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang telah kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu, Dan Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.
Ayat ini menjelaskan beberapa cakupan yang boleh dinikahi semua paman serta bibi dari pihak ayah dan ibu,baik hubungan dekat atau jauh.
Sheikh M.S. Al-Munajjid, seorang pengajar dan penulis Muslim terkemuka asal Arab Saudi, juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menikah dengan sepupu. Menurutnya, Islam mengizinkan pernikahan antara sepupu pertama, tetapi lebih baik memilih pasangan hidup dari luar keluarga sendiri.
Dalam hadits Imam An-Nawawi mengenai mahram dijelaskan sebagai berikut :
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
Artinya : Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya,disebabkan sesuatu yang mubah,karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim,An-Nawawi,9:105)
Mahram adalah lawan jenis yang tidak boleh dinikahi karena beberapa sebab. Yakni sebab mahram karena kekerabatan, mahram karena per mantuan,mahram karena persusuan. Adapun pembagian dari ketiga sebab tersebut akan dijelaskan :
Menikah adalah perkara ibadah yang tidak bisa diremehkan, karena menikah seseorang bisa menikmati surganya dunia dengan memiliki pasangan sehidup semati, memiliki keturunan yang sholeh dan sholehah. Maka hiasilah bahtera rumah tangga dengan cahaya iman dan takwa, ikutilah tuntunan yang sudah diajarkan oleh nabi kita tentang menjalani kehidupan menikah.
Baca juga : Mengenal Profil Juwairiyah binti Harits, Tawanan Perang yang Menjadi Istri Rasulullah SAW