Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Maqashid Syariah!

ALFATIHAH.COM – Ulama kontemporer telah mendefinisikan mengenai Maqashid Syariah salah satunya ialah Dr. Thahir Bin Asyur. Beliau menulis sebuah buku yang berjudul Maqashid asy-Syariah al-Islamiyah.

Menurutnya, Maqashid Syariah adalah “Tujuan dan hikmah yang dijadikan pijakan syariat dalam seluruh ketentuan hukum agama dan mayoritasnya. Memiliki beberapa tujuan yang tidak hanya untuk satu produk hukum syariat secara khusus.”

Pengkajian Maqasid Syariah jika dituliskan bersumber pada Imam Syatibi di dalam kitab Al-Muwafaqat, “Maqashid dibagi menjadi dua bagian, yaitu maqashid syar’i dan maqashid  mukallaf.

Untuk jenis pertama, ada empat hal yang disampaikan, yakni:

(1) Sebagai penetapan hukum untuk kemaslahatan umat;

(2) Hukum yang ada untuk dipahami;

(3) Hukum yang ada bertujuan untuk mentaklif para mukallaf;

(4) Manusia yang dikatakan sebagai mahkum fih harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dan berlaku baginya.

Terdapat 3 pemberlakuan mengenai hukum Islam yang dipelopori oleh Imam Syathibi.

Pertama, al-dharuriyyat (keperluan primer/asas)

Al-dharuriyyat adalah tingkatan tertinggi dalam maqashid syariah. Hal ini ialah sebagai acuan bagi 2 kemaslahatan baik kemaslahatan dunia maupun akhirat. Maksudnya, akan menimbulkan kekacauan pada maslahat dalam dirinya, sehingga ia harus mempertahankan eksistensi dari diacuhkannya kemaslahatan mukallaf baik di dunia maupun di akhirat.

Ada lima unsur pokok yang harus diperhatikan dalam maqashid ad- dharuri, yaitu:

  1. Menjaga agama (hifdz din);
  2. Menjaga nyawa (hifdz al-nafs);
  3. Menjaga keturunan (hifdz an-nasl);
  4. Menjaga harta (hifdz maal); dan
  5. Memelihara akal (hifdz ‘aql).

Selain itu, terdapat satu unsur pokok tambahan selain unsur pokok diatas, yaitu menjaga kehormatan. Namun ketika terdapat kondisi dilematis di antara aspek-aspek Maqasid Ad-dharuri yang telah disebutkan. Oleh karena itu, hal yang terpenting didahulukan ialah menjaga agama, nyawa, nasab, akal, dan harta. Ada juga ulama yang mendahulukan terlebih dahulu adalah maslahat harta.

baca juga: Ini Beda Kaidah Ushuliyah dan Kaidah Fiqhiyah yang Harus Kamu Ketahui !

Kedua, al-hajiyyat (keperluan sekunder)

yaitu suatu kebutuhan dalam masyarakat untuk mencari sebuah maslahat. Meski demikian, tidak menjadikan kemaslahatan itu terbengkalai, melainkan hanya memunculkan suatu masyaqqah (kesulitan).

Ketiga, al-tahsini (keperluan tersier)

At-tahsini ialah kebutuhan bagi masyarakat umum yang dipandang baik. Dengan sekira-kira, apa- bila tidak diupayakan, tidak akan membuat hilangnya kemaslahatan atau mengalami kesulitan (masyaqqah). Hal ini hanyalah berguna untuk melengkapi antara eksistensi dhururiyat atau hajiyat.

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim kita harus mengenal betul pada Maqashid Syariah. Hal tersebut menjadi acuan pada zaman sekarang dan ulama kontemporer dalam menentukan hukum. Sehingga zaman sekarang yang paling diperlukan ialah bagaimana cara menentukan hukum Islam yang selaras dengan kemaslahatan umat.

Referensi :

Nasution, Muhammad Syukri Albani , Rahmat Hidayat Nasution, 2020, Filsafat Hukum Islam & Maqashid Syariah, Jakarta : Kencana

Ria, Wati Rahmi, Zulfikar Muhammad, 2017, Ilmu Hukum Islam, Bandar Lampung : Repository Unila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp