Maqashid Syariah dalam Menghadapi Perkembangan Zaman

ALFATIHAH.COM – Tujuan Maqashid Syariah untuk menetapkan hukum dari syariat ajaran agama Islam agar tercapainya kemaslahatan umat manusia.

Maslahat pada perkembangan zaman sekarang memang sangat dibutuhkan khususnya bagi ulama-ulama kontemporer. Maqashid Syariah juga mempermudah dan merupakan sebuah kunci para ulama kontemporer dalam mengistirahatkan hukum serta memperoleh keberhasilan dalam memecahkan permasalahan.

Untuk mencari sebuah maslahat secara generalnya kita dapat mengetahui 2 hal, yaitu : 

  1. Mencari sebuah kemanfaatan, yaitu dalam istilah lain bisa disebut juga dengan jalbul masalih.
  2. Mencegah kemafsadatan atau kerusakan, dimana hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerusakan harus benar-benar dicegah yang diistilahkan dar’ul mafasid

Tingkatan Maqashid Syariah

Selain itu, Maqashid Syariah tidak boleh sembarang digunakan demi kepentingan manusia untuk mencapai sebuah maslahat. Bila ditinjau dari berbagai aspek yang ada, Maqashid Syariah memiliki 3 tingkatan, diantaranya : 

  1. Dharuriyat, yaitu kebutuhan mencari kemaslahatan yang memiliki sifat primer. Artinya penjagaan terhadap agama diutamakan dibandingkan lainnya, agar eksistensi dari syari’at tidak mengakibatkan dipandang sebelah mata terhadap unsur duniawi maupun ukhrawi.
  2. Hajiyyat, yaitu kebutuhan yang sifatnya sekunder. Maksud dari hajiyyat adalah manusia dapat mempermudah segala urusannya jika ia mendapat suatu kesulitan.
  3. Tahsiniyat, yaitu kebutuhan bersifat tersier. Diartikan bahwa tahsiniyat ialah untuk melengkapi kedua kebutuhan itu yaitu primer dan sekunder, sehingga hal ini dapat meningkatkan mutu manusia itu sendiri.

Adanya 3 tingkatan di atas bertujuan untuk mengetahui pada penegasan mengambil maslahat dan hukum mana saja yang boleh dijadikan acuan bilamana dibutuhkan Maqashid Syariah.

Perkembangan zaman yang kian pesat tak hanya berkembang pada bidang sains, teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya saja, melainkan hukum pun juga berkembang karena hukum ini dinamis. Munculnya permasalahan dan problematika yang baru membuat para ulama kontemporer bersikeras mengistinbatkan hukum.

Oleh karenanya, Maqasid Syariah tentu menjadi acuan dalam mencari hukum karena banyaknya problematika yang baru. Meski syari’ah harus didasari dari Al-Qur’an dan As-sunah tetapi penting bagi kita untuk tidak memahami konteks dari kedua sumber tersebut dengan terjemahan, alangkah baiknya kita menafsirkan dari sumber tersebut. Dengan demikian, hukum Islam bisa dikatakan dinamis mengikuti perkembangan zaman yang ada tanpa adanya perubahan-perubahan dari Nash atau dalil yang sudah termaktub dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp