Qurban adalah kegiatan yang dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha. Selain berkurban untuk orang-orang yang mampu, qurban juga datang dengan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan pada hari itu. Contohnya, larangan potong kuku saat qurban.
Larangan-larangan tersebut bukan tanpa alasan dihindari. Terdapat dalil yang menguatkan alasan melarang aktivitas tertentu saat Hari Raya Idul Adha. Jika melaksanakan larangan qurban tersebut, amalan dan pahala saat qurban bisa saja luntur.
Qurban yang pertama kali diperintahkan Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS terus berlanjut sampai sekarang. Bahkan, Rasulullah SAW rutin berkurban sambil menunaikan haji. Qurban adalah bentuk syukur dan ketakwaan manusia kepada Allah SWT.
Menyembelih hewan qurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Qurban sendiri hukumnya ada yang menjawab wajib dan sunnah muakkad.
Walaupun tidak ada di rukun islam, amalan dan pahala melaksanakan qurban sangat tinggi. Jadi, qurban sangat dianjurkan dilakukan jika mampu. Bahkan, Rasulullah SAW tidak menyukai orang mampu yang tidak mau berkurban.
Menyembelih hewan qurban tidak serta merta memotong lehernya dan berniat. Banyak syarat dan tata cara yang harus diperhatikan agar pahala berkurban tidak hilang dan berubah jadi dosa. Ketentuan menyembelih hewan qurban, yaitu:
Qurban bisa dilaksanakan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah. Di luar tanggal tersebut, hewan qurban dianggap sebagai sembelihan biasa. Waktu untuk menyembelih adalah sehabis sholat Ied dan sebelum matahari tenggelam di tanggal 13 Dzulhijjah.
Hewan qurban harus disembelih dengan posisi berbaring dan menghadap kiblat. Posisi lambung hewan qurban berada di atas dan kepala mengarah ke kiblat. Selain itu, orang yang menyembelih juga harus menghadap ke arah kiblat.
Proses penyembelihan hewan qurban atau hewan biasa harus diawali dengan basmalah. Basmalah dibaca oleh semua petugas penyembelih hewan. Jika tidak membaca basmalah, hewan yang disembelih bisa saja menjadi haram karena tidak menyebut nama Allah SWT.
Orang yang menyembelih hewan qurban juga harus membaca shalawat nabi setelah mengawalinya dengan basmalah. Shalawat nabi yang dibaca pun shalawat yang singkat saja. Lalu, orang yang menyembelih sudah harus menghadap arah kiblat saat membacanya.
Menyembelih hewan qurban harus dengan memotong 3 saluran di lehernya dalam sekali sayatan pisau. Saluran tersebut adalah saluran makanan, pencernaan, dan dua pembuluh darah. Jadi, alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
Selain melakukan qurban, ada larangan yang tidak boleh dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. Sebaiknya, orang yang berkurban menghindari hal-hal tersebut agar tidak menghilangkan amalan di Hari Raya Idul Adha. Berikut ini larangan-larangan saat qurban.
Orang yang akan berkurban tidak boleh memotong rambut dan kukunya. Larangan potong kuku saat qurban dan potong rambut ini berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilaksanakan. Jadi, orang-orang sebaiknya memotong kuku dan rambut sehabis menyembelih.
Orang yang menyembelih hewan qurban harus tahu bahwa menyembelih wajib untuk menghadapkannya ke arah kiblat. Jika tidak menghadap kiblat baik disengaja atau tidak, qurban tersebut malah mendatangkan dosa bagi penyembelih dan orang yang berkurban.
Menyembelih hewan qurban harus memakai alat yang tajam karena hewan tidak boleh merasakan sakit. Jika begitu, sama saja dengan menyakiti hewan qurban. Selain itu, ada 3 saluran hewan qurban yang harus putus dalam sekali sayatan.
Makna qurban adalah membagikan nikmat Allah SWT kepada orang-orang yang membutuhkan dalam bentuk hewan qurban. Oleh karena itu, semua bagian tubuh hewan qurban harus dibagikan gratis dan tidak diperjual belikan.
Selain larangan potong kuku saat qurban, daging qurban hanya boleh diserahkan pada orang yang berhak mendapatkannya. Bahkan, orang lain yang membantu penyembelihan hewan qurban tidak boleh mendapat daging qurban. Upahnya harus dibayarkan dalam bentuk uang.
Orang yang sudah memberikan jatah daging tidak boleh meminta daging itu lagi. Hal ini dinilai tidak mencerminkan makna qurban. Padahal qurban adalah bentuk syukur atas rezeki Allah SWT dan bukan sesuatu yang dimiliki manusia.
Hewan qurban tidak bisa dibagikan sembarangan. Ada aturan untuk orang yang berhak mendapatkannya. Selain orang yang melaksanakan qurban dan orang yang membutuhkan, orang yang mendapat daging dianggap tidak sah mengkonsumsinya.
Larangan potong kuku saat qurban adalah satu dari banyaknya larangan yang dihindari di Hari Raya Idul Adha. Orang yang melaksanakan qurban harus tahu dengan pasti apa saya syarat dan larangan berkurban.