Pahami 5 Ketentuan Hewan Qurban yang Harus Terpenuhi

Ada beberapa ketentuan hewan qurban yang harus diperhatikan saat akan melaksanakan ibadah berkurban di bulan Dzulhijjah. Jadi karena ini merupakan ibadah yang tentunya dilakukan dengan segala persiapan, maka harus berhati-hati. Terlebih dalam memilih hewan qurban. 

Karena hewan yang boleh diqurbankan pun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Karena ke sahan berqurban juga dilandasi oleh beberapa ketentuan ini. Jadi kali ini pun akan membahas tentang beberapa ketentuan memilih hewan qurban. 

Hukum Berqurban 

Sebelum membahas tentang ketentuan hewan qurban, maka kali ini akan dibahas terlebih dahulu mengenai hukumnya. Sehingga umat muslim pun akan lebih paham mengenai hukum dari Berqurban. Karena hal ini pun tergolong ilmu yang penting. 

Jadi untuk hukumnya sendiri ada yang mengatakan itu adalah wajib namun beberapa ulama besar juga mengatakan itu adalah Sunnah. Tentu kedua pendapat ini dilatarbelakangi oleh hadis bahkan ayat Alquran. Seperti pada ulama’ yang mengatakan wajib. 

Jadi ulama’ yang menghukumi wajib ini menggunakan dasar dari ayat Al Quran yakni surat Al-Kautsar ayat kedua. Dimana bunyi dari ayat tersebut adalah { فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ }[Surat Al-Kautsar: 2]. Ayat tersebutlah yang dijadikan sebagai dalil. 

Namun bukan berarti yang mengatakan Sunnah tidak memiliki dalil yang cukup, jadi ulama’ dari golongan ini mengatakan bahwa qurban adalah Sunnah muakkad. Yang dimaksud sunnah muakad adalah sunah yang sangat dianjurkan. Ini dilatarbelakangi oleh Ahmad dan Ibnu Majah. 

Dimana dalam riwayat tersebut dikatakan bahwa siapa yang mampu untuk berqurban tapi dirinya tidak melakukan, maka jangan mendekati tempat shalat kami. Namun tentunya teks dalam hadis tersebut tidak seperti ini. Ini hanya sebagai penggambaran saja. 

Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa berqurban disunnahkan bagi yang mampu. Bahkan hukum ini pun juga sudah ditegaskan oleh imam Syafi’i dan imam Malik. Hukum ini pun yang juga digunakan oleh mayoritas masyarakat. 

Ketentuan Hewan Qurban yang Harus Dipenuhi

Setelah tahu tentang hukum dari Berqurban, maka kali ini akan dibahas mengenai ketentuan hewan qurban yang harus diketahui. Jadi beberapa ketentuan ini hukumnya wajib dipenuhi oleh hewan yang akan digunakan. Berikut adalah ulasannya:

1. Jenis Hewan

Jadi tidak semua hewan bisa dijadikan sebagai hewan qurban, karena memang hanya tertentu saja, atau sekitar lima jenis. Jika dalam kitab maka dikatakan sebagai rojo koyo, atau jika dimaknai sebagai hewan berkaki empat. Ini pun masih ada penjabarannya.

Jadi hewan berkaki empat yang bisa dijadikan sebagai qurban adalah kambing kacang untuk sendiri, lalu sapi dan unta untuk tujuh orang dan juga domba. Namun dihukumi sah pula jika menggunakan hewan kerbau. 

2. Usia Hewan

Lalu untuk hewan yang akan disembelih juga harus memenuhi kriteria umur. Jika yang akan dikurbankan adalah kambing kacang, maka umur yang diharuskan adalah dua tahun lebih. Ini adalah saat kambing sudah poel.

Kemudian jika hewan yang akan digunakan adalah domba maka usia harus sudah satu tahun lebih dan sudah poel atau berganti giginya. Lalu untuk sapi dan kerbau, usianya harus dua tahun lebih. Kemudian yang terakhir, unta. 

Jadi untuk unta yang boleh dikurbankan adalah yang sudah mencapai umur 5 tahun atau lebih. Jika yang disembelih belum mencapai umur-umur yang telah disebutkan, maka tidak sah. Sebab itu harus lebih diperhatikan. 

3. Kelamin Hewan 

Kebanyakan orang Berqurban menggunakan hewan yang berkelamin laki-laki. Namun sebenarnya boleh saja jika berqurban menggunakan hewan perempuan. Tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Jadi ada yang mengatakan bahwa hewan perempuan yang boleh dikurbankan adalah hewan yang belum pernah mengandung dan beranak atau melahirkan sama sekali. Juga bukan hewan yang sedang hamil, maupun menyusui. Sehingga lebih mudah menggunakan kambing laki-laki. 

4. Sehat Tanpa Cacat

Jadi ketentuan hewan qurban yang keempat adalah harus sehat dan tanpa cacat. Cacat yang dimaksud di sini adalah buta, entah buta semua atau buta Sebelah. Kemudian hewan juga tidak boleh sakit atau pincang. 

Lalu hewan yang diqurbankan juga dalam keadaan utuh, jadi tidak sah jika ekor sudah terpotong. Kemudian hewan juga harus sehat dan gemuk juga berlemak. Jangan memilih hewan yang kurus bahkan tanpa mempunyai sumsum tulang. 

5. Hewan Milik Sendiri

Lalu ketentuan berikutnya adalah hewan yang akan dikurbankan adalah milik sendiri. Dalam artian lain adalah hewan bukanlah barang curian atau hewan gadai. Jadi, harus pure milik sendiri. 

Bahkan dikatakan juga tidak sah jika hewan milik orang lain seperti halnya gadai tadi ataupun warisan. Namun untuk hukum dari hewan warisan ini akan lebih baik jika dipastikan ke seorang kyai atau ustadz. Sehingga lebih meyakinkan. 

Demikian adalah beberapa ketentuan hewan qurban yang harus dipenuhi. Jadi jika tidak memenuhi hal tersebut, maka qurban bisa dianggap tidak sah. Sedang untuk lebih jelasnya maka bisa buka kitab fiqih bab qurban secara langsung. 

baca juga : cara menyembelih hewan qurban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami