Fidyah merupakan ketentuan mengganti puasa yang ditinggalkan atau tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka hal itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus mengganti dilain waktu. Sebagai ganti tidak menjalankan ibadah puasa maka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hukum membayar Fidyah dijelaskan oleh firman Allah SWT bahwa:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah, antara lain :
Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dibayarkan berupa makanan yang harus diberikan kepada orang miskin sebagai ganti karena meninggalkan puasa. Sedangkan bagi ibu hamil dan menyusui, apabila ia meninggalkan puasa ramadhan selama 30 hari maka ia bisa membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin.
YAYASAN ALFATIHAH memiliki rangkaian program yang diberikan kepada para donatur. Program tersebut adalah Fidyah. Kegiatan Fidyah yang dilaksanakan merupakan distribusi nasi box yang diberikan kepada masyarakat sekitar dengan target mencakup satu kecamatan. Program nasi box ini akan rutin dilaksanakan setiap hari Jumat agar hari tersebut semakin berkah. Kami ucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah berkontribusi. Semoga apa yang telah diberikan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Aamiin Ya Robbal Alamin
FIDYAH MUDAH! FIDYAH BERKAH!