
ALFATIHAH.COM – Bahkan banyak yang menganggap zakat dan pajak itu sama. Sehingga ogah-ogahan mengeluarkannya setiap tahun. Padahal zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib dijalankan.
Apa itu zakat dan apa perbedaannya dengan pajak? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya. Simak terus artikel ini ya!
Pada masa nabi Muhammad SAW, kewajiban yang berkaitan dengam harta yang diwajibkan Islam hanya satu yaitu zakat. Kewajiban. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Saat itu, zakat menjadi salah-satu keuangan negara. Karena negara yag dibangun oleh Rasulullah SAW itu bukan hanya terdiri dari orang-orang muslim saja. Melainkan juga orang-orang non-muslim yang tidak terkena kewajiban zakat.
Namun, mereka yang non-muslim ini ada juga yang masuk ke dalam Islam.. Sehingga umat islam pada saat itu diwajibkan atas dua hal: Yaitu pajak dan zakat. Karena ini lah kemudian muncul permasalahan baru ditengah umat. Apakah yang sudah masih diwajibkan membayar pajak?
Namun meski permasalahan ini akhirnya muncul, ulama tetap tidak memperbolehkan zakat dan fatwa disatukan. Sehingga ketika harta seorang muslim telah genap atau memenuhi nisab, ia diwajibkan membayar zakat. Dan jika ia tinggal di negara yang mewajibkan pajak, ia pun tetap membayar zakat tersebut.
Disamping perbedaan diatas, terdapat juga persamaan antara zakat dan pajak. Yaitu dibebankan kepada harta kekayaan seseorang dan pada pribadi yang bersangkutan, guna kepentingan kemaslahatan umat.
Demikianlah artikel terkait perbedaan zakat dan pajak. Semoga ada manfaatnya ya!