Hukum Wudhu Ketika Haid, Diperbolehkan atau Tidak?

Alfatihah.com – Berwudhu sudah menjadi rutinitas yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan ibadah sholat, setiap hari semua umat islam melakukan wudhu. Begitupun dengan wanita, setiap hendak melaksanakan sholat sudah pasti melaksanakan wudhu dan hal tersebut menjadi hal yang selalu dilakukan dan wajib dilakukan. Karena seringnya melakukan wudhu ketika akan melaksanakan ibadah, maka terkadang sebagian wanita merindukan berwudhu ketika mereka sedang haid. Banyak para wanita bertanya-tanya terkait hal tersebut, apakah hukum wudhu ketika haid? apakah diperbolehkan? simak dengan baik artikel ini agar tidak salah memahami.

Hukum Wudhu Ketika Haid Bagi Wanita

Sebelum membahas terkait hukum wudhu ketika haid, kita harus lebih dulu memahami makna seseungguhnya dari berwudhu itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wudhu adalah menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki, dapat kita simpulkan bahwa makna berwudhu seseungguhnya memanglah bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan diri. Wudhu bisa diartikan dengan menyucikan diri dari hadas kecil menggunakan air di beberapa bagian anggota tubuh. Melaksanakan wudhu harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai ketentuannya. Lalu, setelah kita memahami makna wudhu apakah hukum wudhu ketika haid? diperbolehkan atau tidak? Berikut penjelasan lengkapnya.

Menurut istilah, haid adalah keluarnya darah dari rahim seorang wanita secara alami dan tanpa terjadinya peristiwa apapun. Dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 222 yang berbunyi 

 تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.”

Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.

Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Dalam ayat diatas kotor yang dimaksud adalah menjelaskan terkait darah haid dari seorang wanita, dan menyucikan diri yang dimaksud adalah dengan mandi wajib atau wudhu. 

Dapat disimpulkan dari penjelasan diatas bahwa wudhu adalah menyucikan diri dari hadas kecil, sedangkan ketika kita haid diri kita masih terdapat sesuatu yang kotor yang bersifat najis dan termasuk dalam hadas besar. Bagaimana kita bisa berwudhu apabila kita masih memiliki hadas besar? Maka hukum wudhu ketika haid adalah haram dan tidak diperbolehkan karena tujuan dari berwudhu adalah menyucikan diri. Para wanita harus mengerti makna-makna seperti yang telah dijelaskan diatas sehingga tidak perlu keliru lagi terkait pemahaman tersebut, harus tau beberapa amalan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan ketika sedang dalam masa haid karena apabila dibiarkan tidak mengerti dan tidak paham maka akan menyebabkan dosa. 

Baca Juga : Tidak Batal ! Begini Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf Quran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp