![Penting! 5 Persiapan Menyambut Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Nomor 4 Jangan Terlewat!](https://alfatihah.com/wp-content/uploads/2024/11/DAKISEMUT-4-20-1.webp)
Alfatihah.com – Hukum shalat sambil membaca mushaf Quran menjadi salah satu pertanyaan yang jawabannya diperdebatkan oleh sejumlah ulama. Dari kumpulan pendapat ulama tersebut, ada yang melarang dan ada juga yang membolehkan terkait hukum shalat sambil membaca mushaf Quran. Sebelum mengetahui tentang pendapat para ulama, kita bisa meninjau lebih lanjut terkait pembacaan Al-Qur’an dalam rakaat shalat.
Membaca Al-Qur’an sendiri merupakan amalan yang mulia dan memiliki banyak keistimewaan, dimana setiap huruf yang dibaca akan menjelma kebaikan bagi orang yang melafalkannya. Selain tilawah, seorang muslim yang hendak melaksanakan shalat harus membaca bagian dari Al-Qur’an yaitu surah Al-fatihah. Pembacaan Al-fatihah menjadi salah satu syarat wajibnya shalat yang apabila ditinggalkan akan membuat shalat seorang muslim tidak diterima.
Tak hanya Al-Fatihah saja yang harus dibaca, karena setelah membaca surat yang diberi julukan Ummul Qur’an tersebut, seorang muslim dibebaskan untuk memilih dan membaca surah lainnya yang ada dalam Al-Qur’an. Seorang imam bisa memilih surah yang panjang seperti Al-Baqarah, hingga surah-surah pendek seperti Al-Kautsar.
Kebebasan memilih surah yang dibaca selepas surah Al-Fatihah ini yang menjadi awal dari perdebatan terkait hukum shalat sambil membaca mushaf Quran. Kebebasan tersebut terkadang membuat seorang muslim ingin membaca surah-surah tertentu, sayangnya muslim tersebut belum hafal atau kalaupun dia hafal hanya hafal sebagian saja, dan masih perlu melihat mushaf sekilas untuk memastikan kebenaran hafalannya.
Hukum shalat sambil membaca mushaf Quran terbagi menjadi beberapa versi, berdasarkan ulama-ulama yang memaparkan pendapatnya. Melansir dari laman website Muhammadiyah, pendapat ulama yang pertama melarang praktik shalat sambil membaca Qur’an sebagaimana dalil yang tercantum dalam Q.S Al-Mu’minun ayat 1-2 yang artinya: Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyu dalam salat.
Adapun larangan shalat sambil membawa mushaf karena dikhawatirkan pembawaan mushaf tersebut bisa mengganggu tingkat kekhusyukan seorang hamba yang tengah menyembah penciptanya. Padahal khusyuk saat melaksanakan shalat merupakan hal yang amat penting dan harus dijaga agar bisa menjadi seseorang yang beruntung sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Mu’minun ayat 1-2 tersebut.
Hukum shalat sambil membaca mushaf Quran selanjutnya ialah dilarang, bahkan sejumlah ulama memusuhi orang-orang yang melakukan praktik tersebut. Adapun pandangan ulama kedua ini lantaran kekhawatiran akan aktivitas tersebut yang dianggap menyerupai (Tasyabbuh) dengan aktivitas yang biasa dilakukan oleh ahli kitab dalam kesehariannya. Aktivitas ini dikhawatirkan akan membuat umat Islam tampak meniru praktik orang-orang non muslim.Sehingga beberapa ulama melarang, bahkan memusuhi orang yang menjalankan praktik tersebut.
Hukum shalat sambil membaca mushaf Quran paling banyak didukung ulama ialah diperbolehkan. Adapun dasar dari mayoritas ulama yang membolehkan membawa mushaf Qur’an saat shalat merujuk pada hadist Rasululah SAW, hadist tersebut memaparkan kisah Ummul Mukminin Aisyah R.A yang pernah diimami oleh seseorang yang melaksanakan shalat sambil membaca mushaf.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa ‘Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” [HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf].
Melansir dari laman NU Online, salah satu ulama sohor bernama Imam Nawawi turut mengutarakan pendapatnya terkait perkara ini dalam kitab yang berjudul al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzzab:
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya: “Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”
Berdasarkan rujukan tersebut dan keterangan yang ada dalam website NU Online, hukum shalat sambil membaca mushaf Qur’an dibolehkan, selagi gerakan yang dilakukan dalam menggunakan mushat tidak berlebihan dan tidak sampai membatalkan ibadah shalat yang tengah dilakukan.
Itu dia 4 hukum shalat sambil membawa mushaf Quran yang ternyata dibolehkan oleh mayoritas ulama, meski demikian kita tetap harus menjaga kekhusuan dan meminimalka gerakan saat membaca mushaf di tengah ibadah shalat, agar shalat yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT.
Baca Juga : Hukum Pengantin Menjamak Shalat Karena Resepsi, Bolehkah?