Hukum Tindik Hidung Bagi Perempuan Dalam Pandangan Islam

Alfatihah.com – Bagi seorang perempuan penampilan adalah yang utama. Banyak perempuan ingin tampil menarik dan cantik untuk membahagiakan diri sendiri. Tak jarang juga perempuan yang menambahkan aksesoris sebagai perhiasan untuk lebih menampakkan kesan cantik pada dirinya. Aksesoris yang digunakan biasanya berupa kalung, cincin, bahkan anting. Namun, ada perempuan yang menambahkan tindik sebagai aksesoris tambahan di bagian hidung mereka. Banyak perempuan yang menginginkan hal tersebut, namun masih bingung apakah hukum tindik hidung bagi perempuan? apakah hal tersebut diperbolehkan dalam islam? mari kita bahas lebih lanjut.

Hukum Tindik Hidung Bagi Perempuan

Banyak para perempuan yang menanyakan terkait hukum tindik hidung bagi perempuan dalam pandangan agama islam. Dalam islam tidak mengharamkan bagi seorang wanita untuk menindik bagian telinga maupun bagian hidung, dalam agama islam diperbolehkan akan hal tersebut. Terdapat dua alasan mengapa menindik hidung bagi wanita dipebolehkan, yaitu : 

  1. Selama menindik tidak membahayakan bagi tubuh dan nyawa seorang muslim maka hal tersebut diperbolehkan oleh islam. Agama kita mengutamakan keselamatan dan kenyamanan umat, maka apabila jika tindik berbahaya dan tidak sehat bagi seorang muslim maka tidak diperbolehkan, namun apabila dilakukan pada orang yang profesional sehingga menjamin kesehatan dan keselamatan maka hal tersebut di perbolehkan. 
  2. Tindik hidung diperbolehkan dalam islam apabila sudah menjadi tradisi dan kebiasaan di lingkup lingkungan atau sudah menjadi hal yang turun temurun. Misalnya pada daerah india, pakistan, dan negara lainnya yang mayoritas perempuannya memakai tindik, maka dalam islam hal tersebut diperbolehkan. 

Ibnu Abidin dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, Jilid VI, halaman 420 menjelaskan; 

إنْ كَانَ مِمَّا يَتَزَيَّنُ النِّسَاءُ بِهِ كَمَا هُوَ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ فَهُوَ فِيهَا كَثَقْبِ الْقُرْطِ اهـ ط وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيَّةُ عَلَى جَوَازِهِ مَدَنِيٌّ  

Artinya; “Jika itu adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk berhias, seperti yang dilakukan di beberapa negara [daerah], maka itu hukumnya seperti menindik daun telinga hukum kebolehannya, Nah mazhab Imam Syafi’i telah menyatakan bahwa hal itu dibolehkan”.

Jadi dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa hukum tindik hidung bagi perempuan adalah diperbolehkan dengan untuk menindik bagian hidung dan telinga asalkan memenuhi dua alasan diatas, dan didalam islam tidak melarang akan hal tersebut. 

Baca Juga : Ini Dia Hukum Memakai Wewangian Saat Puasa!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp