Hukum Salat Saat Mengalami Keputihan

Alfatihah.com – Banyak perempuan yang masih ragu dengan kesucian dirinya saat salat, terutama hukum salat saat mengalami keputihan. Meski secara medis keputihan adalah hal yang wajar bagi seorang perempuan, tak jarang sebagian perempuan sering mengalami keputihan karena alasan kesehatan. Kondisi kesehatan yang kurang baik menjadikan seorang perempuan mengalami keputihan secara rutin dan menjadikannya ragu dan repot untuk menunaikan salat. Alhasil, banyak perempuan yang kemudian berusaha belajar mengenai hukum keputihan dalam konteks untuk menunaikan salat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum salat saat mengalami keputihan? Simak penjelasannya berikut ini!

Hukum Asal Keputihan

Hukum asal keputihan adalah najis. Namun, untuk mengawali bahasan kali ini kita perlu memahami terlebih dahulu tentang jenis cairan di dalam Islam. Dalam Islam, ada beberapa jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan). Pertama, mani atau sperma. Kedua, madzi, yaitu cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan permepuan.

Perbedaan anata mani dan madzi terlihat dari, pertama baunya. Bau cairan mani biasanya seperti aroma adonan roti atau tepung, kemudian ketika kering baunya seperti telur. Kedua, mani biasanya ketika keluar dalam kondisi memuncrat. Ketiga, mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan zakar dan syahwat. Sedangkan madzi ketika keluar tidak muncrat dan tidak melemahkan zakar. Cairan yang ketiga adalah wadi, wadi memiliki ciri-ciri putih dan lebih kental. Wadi biasanya keluar setelah air seni atau memikul beban berat (letih). Hal itu didasarkan pada kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142. 

Dari ketiga jenis cairan yang sudah dijelaskan di atas itu hukum asalnya adalah najis. Sementara mani hukum asalnya adalah suci. Hal itu disandarkan pada Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya: “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis, kecuali mani.

Dari penjelasan di atas mengenai jenis cairan yang ada dalam Islam, maka keputihan masuk ke jenis cairan yang ketiga, yaitu wadi dan memengaruhi hukum salat saat mengalami keputihan. Mengapa? Karena ciri-ciri yang dimiliki cairan keputihan mirip dengan cairan wadi yang biasanya keluar setelah kencing, terjadi karena kelelahan, dan tidak mengandung ciri dari cairan mani maupun wadzi yang lengkat dan keluar, karena syahwat.

Hukum Salat Saat Mengalami Keputihan

Setelah mengetahui jenis cairan keputihan masuk kedalam jenis cairan ketiga, yaitu wadi. Maka, hukum cairan keputihan adalah najis dan salat yang akan ditunaikan apabila seorang muslimah mengalami keputihan adalah harus dibersihkan terlebih dahulu atau intinja’. Hal ini menjadikan hukum salat saat mengalami keputihan adalah tidak sah, karena kondisi tubuhnya tidak suci secara sempurna. Oleh karena itu, sebaiknya seorang perempuan yang sedang mengalami keputihan harus membersihkan tubuhnya terlebih dahulu dari cairan najis bernama keputihan atau mengganti pakaian dalamnya yang terkena najis keputihan tersebut. Wallahu’alam.

Baca Juga: Kamu Baru Tahu Juga? Ternyata Bawah Dagu Wanita Itu Termasuk Aurat Loh!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami