Alfatihah.com – Tak banyak muslimah yang sadar bahwa ada hukum salat bagi muslimah yang masih menampakkan bawah dagunya. Ada salah satu bagian dari tubuhnya yang masih termasuk aurat dan jarang dipahami untuk ditutup. Salah satu bagian dari tubuh ini memang sering disalahpahami sebagai bagian yang lumrah untuk terlihat, padahal bagian ini adalah salah satu bagian dari tubuh muslimah yang harus tertutup, terutama saat salat. Nama bagian tersebut ada dagu. Lalu, bagaimana hukum salat bagi muslimah yang masih menampakkan bawah dagunya? Simak penjelasan berikut ini!
Memahami hukum salat bagi muslimah yang masih menampakkan bawah dagunya harus dimulai dengan memahami konsep aurat terlebih dahulu. Aurat secara bahasa berati an naqshu yang artinya sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi agar tidak boleh terlihat oleh orang lain, terutama lawan jenis. Ulama juga menjelaskan bahwa aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Dalam Mahzab Syafi’i, bagian bawha dagu muslimah adalah aurat yang harus ditutup saat salat.
Menurut Imam Asy Syirazi, ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa batasan wajah secara lebih rinci adalah “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang, batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al Muhadzdzab, hal. 36) Berdasarkan penjelasan tentang batas wajah di atas, maka dapat dipahami bahwa daerah antara ujung janggut dengan leher bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita daerah tersebut terhitung aurat dan perlu ditutup saat melakukan salat.
Salah satu bagian dari tubuh muslimah yang jarang diketahui sebagai aurat adalah bawah dagu. Meski terbiasa terbuka atau gaya menggunakan kerudung yang memperlihatkan sebagian bagian tubuh yang berada di bawah dagu, bukan berarti hal tersebut benar dan tepat. Ternyata, bawah dagu seorang muslimah adalah aurat loh, apalagi saat salat harus ditutup agar salatnya sah. Mari kita simak penjelasan mulai konsep aurat sampai hukum salat bagi muslimah yang masih menampakkan bawah dagunya!
Aurat muslimah adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, telapak kaki, dan tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Batas wajah menurut Imam Asy Syirazi ulama Syafi’iyah yang menjelaskan tentang bagian wajah yang lebih rinci. “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al Muhadzdzab, hal. 36)
Seperti penjelasan sebuah hadis berikut ini yang menjelaskan bawah sesuatu yang menjadi kewajiban tidak akan sempurna tanpa hal yang ditinggalkan. “Sesuatu yang menjadikan kewajiban tidak sempurna tanpa hal itu, maka hukumnya juga wajib.” Kondisi tertutupnya dagu saat salat menjadi penting, karena dalam mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki.
Syekh Ismail Zein menjelaskan “Terbukanya bagian di bawah dagu bagi perempuan ketika salat dan tawaf merupakan hal fatal yang dapat menyebabkan batalnya salat dan tawaf dalam mazhab Syafi’i kita. Adapaun mazhab selainnya seperti golongan Hanafi dan Maliki, sesungguhnya terbukanya bagian bawah dagu dan sesamanya bagi perempuan tidak membatalkan salat. Dengan demikian, apabila hal tersebut terjadi pada perempuan awam yang belum mengetahui tata cara mengikuti pendapat mazhab Syafi’i, maka salat mereka sah. Karena orang awam tidak memiliki mazhab. Begitu juga bagi perempuan yang mengerti mengikuti pendapat selain Syafi’i, maka salat mereka jusa sah.” (Fatawa Ismail Zein. 52)
Penjelasan tersebut menjadi bukti bahwa bagian bawah dagu muslimah adalah salah satu aurat yang wajib tertutup selama salat. Hukum untuk muslimah yang belum mengetahui bahwa bagian bawah dagu adalah aurat yang harus tertutup saat salat maka salatnya tetap sah. Untuk kemudan hari, perlu diperhatikan lagi posisi mukena atau kerudung dan baju yang digunakan untuk salat agar auratnya tetap tertutup dengan sempurna.
Itu dia ulasan tentang hukum salat bagi muslimah yang masih menampakkan bawah dagunya dan bagaimana menyikapi salat yang telah ditunaikan di waktu yang sudah lalu hingga menyikapi kondisi yang terjadi di sekitar. Semoga pembahasan tentang hukum salat bagi muslimah yang masih menampakkan bawah dagunya kali ini bermanfaat. Wallahu’alam. Barakallahufikum.
Baca Juga: Kamu Baru Tahu Juga? Ternyata Bawah Dagu Wanita Itu Termasuk Aurat Loh!