Bagaimana Hukum Qurban Sebelum Akikah? Simak Penjelasannya!

Salah satu problematik yang sering dipertanyakan masyarakat adalah melakukan qurban sebelum akikah. Jika bingung dengan masalah ini, maka harus tahu dulu hukum qurban sebelum akikah agar pelaksanaannya tidak salah.

Agar semakin jelas, maka pada artikel ini akan diuraikan secara menyeluruh dan mendetail. Penasaran dengan segala penjelasannya tersebut? Jika ingin tahu jawabannya secara menyeluruh. Maka simak detail berikut ini:

Hukum Melakukan Qurban Sebelum Akikah

Jika dilihat dari definisinya, qurban dan akikah memiliki rincian yang berbeda. Baik itu dari segi tujuan, pelaksanaan, hukum, bahkan untuk objek perintahnya. Jadi, bisa dipastikan dua ibadah ini tidak memiliki kaitan.

Pelaksanaan qurban ini tidak harus dilakukan setelah akikah. Tidak ada hubungan sebab akibat pada dua ibadah ini. Jadi, jangan mengaitkannya seperti hubungan wudhu yang harus dilakukan sebelum sholat.

Jadi jika ingin melakukan qurban sebelum akikah, hukumnya adalah boleh dan tidak ada larangan. Apalagi jika dilihat dari jangka waktunya, qurban hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Sedangkan, akikah bisa dilakukan kapan saja.

Masyarakat yang masih menganggap bahwa akikah adalah syarat untuk melakukan qurban bisa mengubah pola pandangannya. Bisa dilakukan qurban terlebih dahulu, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan akikah.

Apabila dibedah dari hukumnya satu per satu, maka qurban dan aqiqah sama-sama memiliki hukum sunnah. Namun jika dilihat mana yang lebih didahulukan, maka akan lebih baik mendahulukan qurban terlebih dahulu.

Apakah Boleh Menggabungkan Qurban dan Akikah?

Karena berkembangnya pandangan, ada pula ketentuan tentang penggabungan qurban dan akikah. Bukan hanya informasi tentang hukum qurban sebelum akikah saja yang diketahui, namun hukum penggabungan ini juga bisa ditelaah.

Sebenarnya, hukum penggabungan ini terbagi menjadi dua pandangan. Pertama ada pandangan dari AL-Hasan Al-Basri yang menganggap penggabungan ini sah. Jika anak disyukuri dengan qurban, maka hal ini juga bisa dihitung sebagai akikah.

Banyak ulama yang sepakat tentang pernyataan ini. Hal ini didasari pada ibadah memang bisa mencukupi ibadah lainnya. Konsep ini, juga bisa dilakukan saat qurban pada akikah atau dalam metode sebaliknya.

Bahkan pandangan ini sudah dipaparkan dalam kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Karena dasar-dasar tersebut, akhirnya pandangan ini banyak dimanfaatkan dan diaplikasikan untuk mengamalkan ibadah-ibadahnya.

Pandangan berbeda disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah, dan beberapa lainnya. Pada pandangan ini, dikemukakan bahwa qurban yang bersamaan dengan akikah, hanya bisa melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah.

Syarat Sah Qurban yang Perlu Diperhatikan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum qurban sebelum akikah adalah boleh dan sah. Banyak yang menganggap qurban baru sah, jika akikah sudah dilakukan. Namun sebenarnya, akikah tidak masuk dalam syarat sah qurban.

Jika masih belum yakin, maka ketahui dulu syarat-syarat sah dari qurban ini secara mendetail. Setidaknya ada empat syarat sah utama yang harus dipahami. Berikut daftar dan penjelasannya yang bisa ditelaah:

1. Muslim

Syarat sah yang pertama adalah muslim. Jika bukan muslim, maka tidak sah melakukan qurban. Apabila ada seorang non muslim menyembelih hewan dan bertepatan dengan Idul Adha, maka hal ini tidak terhitung sebagai qurban.

Proses yang dilakukan tersebut, hanya sebuah proses penyembelihan untuk dibagikan kepada masyarakat. Syarat ini menjadi poin paling dasar yang harus diketahui, dan dipahami sebelum mulai melakukannya.

2. Mampu

Kemudian untuk syarat sah yang kedua adalah mampu melakukannya. Bahkan ada pandangan yang mewajibkan qurban untuk muslim yang mampu dan menetap. Mampu yang dimaksud di sini, adalah mampu secara finansial bahkan setelah membeli hewan qurban.

Sedangkan jika seseorang masih memiliki hutang dan tanggungan lainnya, maka tidak diwajibkan melakukan qurban. Seseorang yang mampu secara finansial ini, bisa dikatakan sah dalam melakukan qurban asal menyesuaikan dengan syarat lainnya.

3. Berakal dan Baligh

Sebenarnya, syarat sah qurban adalah sudah baligh. Jadi anak-anak tidak wajib berkurban karena belum sesuai standar. Namun jika ingin mengajarkan proses qurban sejak dini, maka hal ini diperbolehkan asal orang tuanya benar-benar mampu.

Orang yang tidak berakal atau gila juga tidak diwajibkan melakukan qurban. Hal ini dikarenakan orang gila tidak bisa memahami arti amalan qurban dengan baik. Meskipun orangnya mampu secara finansial, namun jika gila maka tidak diwajibkan.

4. Penduduk Tetap

Berkurban di lingkungan sekitar tempat tinggal memang sangat dianjurkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang terdekat. Sedangkan jika ingin qurban di kota lain, maka hukumnya tidak wajib.

Namun jika kondisi penyebaran hewan qurbannya tidak merata, maka qurban di kota atau wilayah lain yang lebih membutuhkan bisa dijadikan pilihan. Hal ini justru dianjurkan karena bisa membantu pemerataan qurban.

Penjelasan tentang hukum qurban sebelum akikah tersebut tentu bisa dijadikan acuan untuk dipahami. Jika sudah paham penjelasannya, hal ini bukan lagi suatu masalah. Jadi tidak perlu bingung lagi mana ibadah yang harus didahulukan untuk dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp