Alfatihah.com – Dimasa sekarang, kartu kredit menjadi salah satu kartu yang digunakan sebagai alat transaksi untuk kehidupan sehari-hari. Banyak orang yang menggunakan karena kartu kredit menawarkan banyak kemudahan dan memberikan banyak fasilitas. Namun, masih banyak yang ragu terkait bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam islam? Apakah termasuk riba dan dilarang oleh agama? Berikut penjelasannya.
Kartu kredit adalah salah satu kartu yang digunakan untuk transaksi yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi tanpa harus membayar langsung, yang dimana kartu tersebut diluncurkan oleh bank. Pemilik kartu kredit dapat meminjam uang dari bank atau penyedia layanan kartu kredit untuk membayar transaksi tersebut.
Namun, jika pemilik kartu tidak melunasi tagihan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan bunga atau denda. Dalam islam, konsep ini memunculkan pertanyaan tentang apakah bunga atau denda tersebut masuk dalam kategori riba, yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat islam?
Dalam islam, segala transaksi dianjurkan untuk bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan zalim (kezaliman). Lalu bagaimana hukum kartu kredit dalam islam? Begini penjelasannya.
Kartu kredit menjadi permasalahan apabila terdapat beberapa hal sebagai berikut :
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum kartu kredit dalam islam, berikut diantaranya :
Untuk menghindari riba, saat ini banyak lembaga keuangan yang menawarkan kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah menggunakan prinsip akad yang sesuai syariat, seperti akad murabahah (jual beli) atau ijarah (sewa jasa). Dalam sistem ini, tidak ada bunga atau denda keterlambatan yang berbentuk riba.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan kartu kredit dalam islam sangat bergantung pada bagaimana kartu tersebut digunakan dan jenis kartu yang dipilih. Jika penggunaannya melibatkan bunga atau denda keterlambatan, maka hal itu termasuk riba dan haram hukumnya. Namun, jika digunakan dengan bijak dan memilih kartu kredit syariah, penggunaannya dapat diperbolehkan.
Baca Juga : Ini Dia 5 Penyebab Sedekah Tidak Diterima Oleh Allah SWT