Apa Hukum Mempercayai Ramalan Cuaca? Apakah Termasuk Golongan Orang Syirik?

Alfatihah.com – Agama islam sangat melarang umatnya mempercayai segala ramalan yang asalnya dari manusia. Segala takdir yang terjadi di hidup kita hanya Allah SWT yang tahu, sehingga mempercayai ramalan yang asalnya dari manusia hukumnya sangat dilarang. Lalu, bagaimana hukum mempercayai ramalan cuaca dalam pandangan islam? apakah jika kita mempercayai ramalan tersebut menjadikan kita sebagai golongan orang yang syirik? Berikut penjelasan lebih lanjut.

Hukum Mempercayai Ramalan Cuaca

Ramalan cuaca sudah bukanlah hal asing dikalangan masyarakat. Biasanya, masyarakat melihat ramalan cuaca melalui handphone, siaran radio, atau bahkan televisi untuk memastikan cuaca yang akan terjadi pada hari itu. Bukan dengan maksud lain, banyak masyarakat melihat ramalan cuaca untuk memastikan kegiatan mereka pada hari itu berjalan lancar tanpa ada halangan dari cuaca. Namun, masih banyak yang bingung terkait hukum mempercayai ramalan cuaca apakah diperbolehkan dalam pandangan islam?  

Kata ‘ramalan’ pada kalimat ‘ramalan cuaca’ menyebabkan banyak orang salah arti dan terus bertanya-tanya terkait hukum mempercayai ramalan cuaca dalam agama islam. Istilah yang benar untuk digunakan adalah prakiraan cuaca. Para ulama sepakat bahwa mempercayai prakiraan cuaca bukanlah hal yang haram seperti mempercayai ramalan takdir lainnya. Hal tersebut berdasarkan karena prakiraan cuaca adalah hasil pengamatan tanda-tanda di atmosfer terkait dengan tekanan, suhu, dan arah angin oleh pihak yang ahli dan bukanlah suatu ramalan yang ghaib yang tidak bisa dipercayai kebenarannya. Prakiraan cuaca ini bahkan sangat penting dan sangat diperlukan untuk kebutuhan profesi seperti melihat keadaan cuaca untuk penerbangan dan lain sebagainya. 

Meskipun prakiraan cuaca tidak selalu benar sesuai prakiraan, namun prakiraan yang diberikan kepada masyarakat sudah melalui riset dengan satelite pemantau cuaca, sehingga informasi yang diberikan bukanlah suatu hal yang mengada-ada, jika prakiraan cuaca meleset maka mungkin tingkat ke akurasian alat pemantau kurang tepat dan alat masih kurang memadai. 

Sebenarnya, yang menjadi masalah adalah terletak pada istilah yang menggunakan kata ‘ramalan’ sehingga membuat banyak orang ragu terkait hukum mempercayai ramalan cuaca, padahal istilah yang benar memang harusnya prakiraan cuaca. Meskipun ramalan cuaca tidak selalu sesuai prediksi, setidaknya informasi yang disampaikan tidak mengada-ada dan bukanlah ghaib. 

Tentang hukum mempercayai ramalan cuaca, Imam Ibnu Utaimin menyebutkan terdapat beberapa rincian terkait hal ini namun perlu digaris bawahi, yaitu : 

  • Yang pertama, tentang mengetahui turunnya hujan bisa disebut ilmu ghaib atau hanya Allah SWT yang mengetahui terkait hal tersebut. Allah SWT berfirman : 

:إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَداً وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ

Artinya : “Sesungguhnya Allah, hanya miliknya informasi kapan kiamat, dia yang menurunkan hujan, dan dia mengetahui apa yang ada di dalam rahim. Tidaklah satupun jiwa mengetahui apa yang akan dia lakukan besok, dan tidak ada satupun jiwa dimana dia akan mati..” (QS. Luqman: 34)

Jadi, siapa saja yang mengklaim dirinya mengetahui hal yang ghaib yang salah satunya yaitu mengetahui kapan hujan turun maka disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan kekafiran dan mendustakan Allah SWT.

  • Yang kedua, Menggunakan indikator lahiriyah bukanlah suatu hal yang ghaib, Imam Ibnu Utaimin menjelaskan : 

وأما من أخبر بنزول مطر أو توقع نزول مطر فيl المستقبل بناءً على ما تقتضيه الآلات الدقيقة التي تقاس بها أحوال الجو فيعلم الخبيرون بذلك أن الجو مهيأ لسقوط الأمطار فإن هذا ليس من علم الغيب بل هو مستند إلى أمر محسوس والشيء المستند إلى أمر محسوس لا يقال إنه من علم الغيب

Artinya : “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya” (al-Jin/: 26-27).

Memberikan informasi terkait cuaca salah satunya terkait turunnya hujan atau perkiraan turunnya hujan berdasarkan hasil penilitian dengan alat yang canggih yang tidak memberikan informasi secara asal-asalan maka tidak bisa disebut sebagai ilmu ghaib. Prakiraan cuacu mengacu pada indikator lahiriyah yang dimana semua kesimpulan yang berdasarkan indikator lahiriyah tidak bisa dikatakan ilmu ghaib seperti yang sama dengan ramalan berdasarkan ilmu ghaib lainnya. 

Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa terkait hukum mempercayai ramalan cuaca adalah diperbolehkan karena bukanlah mempercayai ilmu ghaib seperti ramalan lainnya dan bukan termasuk dalam orang yang syirik. Namun, kembali lagi bahwa kita tidak boleh percaya sepenuhnya, karena yang mengetahui segala hal yang akan terjadi di dunia ini hanyalah Allah SWT.

Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Dia Hukum Crypto Dalam Pandangan Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp