Alfatihah.com – Pembahasan foto, berfoto, hingga memfoto memang tidak akan habis dibahas dari waktu ke waktu, apalagi soal hukum memfoto orang lain secara diam-diam. Sejumlah sudut pandang yang diambil biasanya berhubungan dengan hukum boleh tidaknya, ketentuan syari’inya, hingga bagaimana ketentuan syari pada beberapa fenomena yang berhubungan dengan foto.
Akhir-akhir ini, banyak kreator video yang menekuni dunia fotografi sering membagikan videonya saat memotret wajah orang-orang di suatu tempat tanpa izin dari ornag tersebut. Tren ini pun banyak dicontohkan oleh kreator video dari luar negeri yang kemudian banyak ditiru oleh kreator video dalam negeri. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memfoto orang lain secara diam-diam tanpa izin mereka? Simak penjelasannya berikut ini!
Pada dasarnya hukum memfoto orang lain secara diam-diam tidak dibolehkan. Hal tersebut didasarkan pada tidak adanya izin dari orang yang dijadikan objek foto. Menurut perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain tidak dibolehkan secara diam-diam. Termasuk ciri dari memfoto diam-diam adalah proses memfotonya diam-diam, menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan, dan tanpa izin atau tidak mendapat rida dari orang yang difoto. Sudah seharusnya foto yang didapat tanpa rida orang yang difoto harus dihapus atau dibuang.
Memfoto orang lain tanpa seizinnya sama saja seperti mendengar perkataan orang lain dan menyebarkan perkataanya tanpa izin. Hal semacam itu telah dijelaskan dalam suatu hadis yang artinya “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.”” (H.R. Bukhari, no. 7042)
Banyak orang memiliki perbedaan pandangan dan sikap tentang hukum foto dan preferensi dirinya untuk difoto. Oleh karena itu, orang-orang yang difoto tanpa seizinnya bisa saja tidak rida dan hal tersebut tidak dibolehkan dalam syariat. Sementara orang-orang yang termasuk senang difoto, maka tak masalah untuknya jika difoto secara diam-diam.
Memfoto orang lain secara diam-diam pada dasarnya harus dikembalikan atau didasarkan pada kaidah harus meminta izin terlebih dahulu. Kaidah dari IbnuTaimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa segala sesuatu harus didasarkan pada izin dari orang yang dimintai izin. Jika orang dijadikan objek izin tidak memberikan izin, maka perkara setelahnya tidak dibolehkan.
وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز
Artinya: “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al Fatawa, 28: 272)
Penjelasan di atas menjadi sebuah kejelasan bahwa pada dasarnya Islam sangat menekankan sikap sopan pada sesama, termasuk perkara memfoto. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk memfoto orang lain secara diam-diam, apalagi digunakan untuk konten di media sosial.
Keridaan orang yang dijadikan objek foto adalah kunci awal dari masalah ini, karena hal yang dikhawatirkan berikutnya adalah apakah orang yang difoto secara diam-diam itu rida dengan hal tersebut atau tidak. Bisa jadi seseorang nampak terbuka dan biasa saja, tetapi dirinya enggan untuk memberi izin orang lain memfotonya atau dia memang tidak terbiasa menunjukkan diri di media sosial dengan berfoto.
Belum lagi apabila ada orang-orang yang memilih pandangan bahwa foto adalah hal yang harus dihindari sebagai seorang muslim maupun muslimah, sebab menghindarkan diri dari pandangan yang berlebihan dari orang lain. Wallahu’alam. Semoga bermanfaat. Barakallhufikum.
Baca Juga: Pahami Batasan dalam Berhias Diri Bagi Muslimah Berikut Ini!