Ini Dia Hukum Bersumpah bagi Umat Islam!

Alfatihah.com – Untuk menyatakan kebenaran suatu hal, biasanya seseorang akan mengucapkan sumpah. Tapi, bagaimana hukum bersumpah bagi umat Islam? Apakah boleh hukum bersumpah bagi umat Islam? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Pengertian Sumpah

Menurut istilah bahasa Arab, sumpah disebut dengan Al-yamin atau Al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Misalnya, “Wallahi (demi Allah) saya sudah makan” dan “Wa’azhamatillah (demi keagungan Allah) saya tidak mencuri.”

Sedangkan menurut KBBI, sumpah merupakan pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya). Pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar.

Syarat dan Hukum Bersumpah bagi Umat Islam

Karena dalam bersumpah umat Islam menggunakan nama Allah, maka sudah seharusnya ada syarat yang harus dipenuhi ketika bersumpah agar dapat diterima dengan benar. Adapun syarat-syarat sumpah diantaranya, berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan sukarela (tidak dipaksa). Sedangkan dalam rukun sumpah lafal yang dipakai harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Tidak hanya memiliki syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bersumpah, ternyata ada tiga macam sumpah yang dijelaskan dalam Islam, diantaranya:

  1. Sumpah lughawi, yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “demi Allah kamu harus pergi” dan “demi Allah kamu wajib minum”

Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun kata ‘demi Allah’ tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tetapi hanya untuk memperkuat ucapannya saja. Maka hukum bersumpah bagi orang tersebut adalah tidak dosa dan diperbolehkan, sehingga tidak wajib membayar kafarat bagi yang melanggarnya.

  1. Sumpah mun’aqadah, yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan suatu hal. 

Contohnya: “demi Allah saya akan bersedekah sebanyak lima ratus ribu rupiah” dan “saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu.” Hukum bersumpah bagi orang tersebut adalah dosa dan wajib membayar kafarat jika melanggarnya. Karena kafarat digunakan sebagai penebus dosa bagi orang yang melanggar sumpahnya.

  1. Sumpah ghamus (sumpah palsu atau bohong), yaitu sumpah yang diucapkan oleh seseorang dengan tujuan menipu atau menghianati orang lain. Tidak ada kafarat atau denda yang dapat dilakukan untuk menebus dosa sumpah ini kecuali dengan bertaubat nasuha. Hukum bersumpah dengan tujuan menipu atau menghianati orang lain adalah dosa besar, dimana pelakunya akan dijerumuskan ke dalam neraka jahanam.

Melansir dari muhammadiyah.or.id, selain pembagian di atas sumpah dapat diklasifikasikan lagi, sebagai berikut:

  1. Hukum bersumpah bagi umat Islam mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukum sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya.
  2. Hukum bersumpah bagi umat Islam ketika meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya wajib dilanggar karena ini termasuk sumpah untuk melakukan maksiat atau durhaka kepada Allah dan akan dikenai kafarat bagi yang melanggar sumpah ini.
  3. Hukum bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal adalah makruh jika melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpah tersebut.
  4. Hukum bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh adalah sunnah dan dikenakan kafarat bagi yang melanggarnya.
  5. Bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh hukumnya sunnah dipenuhi dan makruh dilanggar dan bagi yang melanggar akan terkena kafarat.

Hukum bersumpah bagi umat Islam ada yang diharamkan dan diperbolehkan, semua itu tergantung dengan syarat dan macamnya. Dengan demikian, kita sebagai umat Islam hendaknya lebih dapat menjaga lisan agar tidak semena-mena dalam bersumpah dan berupaya untuk tidak melanggar sumpah tersebut.

Baca Juga: Inilah Doa Memohon Perlindungan dari Sifat Pelit (Kikir)!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp