Jarang Diperhatikan! Inilah Hak Tetangga yang Harus ditunaikan Seorang Muslim

Alfatihah.com –Sejumlah hak tetangga yang harus ditunaikan seorang muslim penting untuk diketahui. Terlebih lagi mengingat zaman modern ini, dimana banyak sekali tetangga yang tidak saling mengenal satu sama lain, padahal mereka tinggal di rumah yang berdekatan.

Salah satu penyebab hal ini adalah budaya individualisme yang kian marak, khususnya bagi  orang yang tinggal di wilayah perkotaan. Rasulullah Saw sendiri mengajarkan umatnya untuk berbuat baik dan memuliakan tetangga. Tetangga juga memiliki hak yang harus ditunaikan. Berikut ada sejumlah hak tetangga yang harus ditunaikan seorang muslim

Kategori Hak Tetangga yang Harus Ditunaikan Seorang Muslim

Tetangga itu ada tiga: tetangga yang memiliki satu hak. Tetangga yang memiliki dua hak. Tetangga yang memiliki tiga hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga Muslim sekaligus bersaudara, yaitu hak sesama Muslim, hak saudara, dan hak tetangga. Kemudian tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga Muslim, yaitu hak sesama Muslim dan hak tetangga. Sedangkan hak yang memiliki satu hak adalah tetangga yang musyrik. (HR At-Thabrani)

Hak Tetangga yang Harus Ditunaikan Seorang Muslim Menurut Rasulullah Saw

Mengutip dari laman Nu Online, Rasulullah Saw mengaitkan perilaku memuliakan tetangga sebagai salah satu tolok ukur kesempurnaan iman seorang muslim. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya kita mengetahui hak tetangga yang harus ditunaikan seorang muslim agar keimanan kita pun turut sempurna dengan dilakukannya perilaku tersebut.

Istimewanya berbuat baik pada tetangga, bisa mengantarkan seorang muslim pada kemuliaan baik semasa di dunia maupun di akhirat. Bahkan Rasulullah menekankan betapa pentingnya memenuhi 3 hak pada tetangga dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani berikut ini:

أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ؟ إِنِ اسْتَعَانَكَ أَعَنْتَهُ، وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِنْ مَاتَ شَهِدْتَ جَنَازَتَهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ، وَلَا تَسْتَطِيلَ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ، فَتَحْجُبَ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَإِذَا شَرَيْتَ فَاكِهَةً فَاهْدِ لَهُ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا، وَلَا يَخْرُجْ بِهَا وَلَدُكَ لِيَغِيظَ بِهَا وَلَدَهُ، وَلَا تُؤْذِهِ بِقِيثَارِ قَدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا  أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَبْلُغُ حَقُّ الْجَارِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ رَحِمَ اللهُ

Artinya: Apakah kalian tahu hak tetangga? Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya. Jika dia fakir, engkau memberinya. Jika dia sakit, engkau menjenguknya. Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya. Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Jika dia ditimpa kesulitan, engkau menghiburnya. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu di atas bangunannya, hingga engkau menghalangi angin yang menghembus untuknya, kecuali atas izinnya.

Jika engkau membeli buah, hadiahkanlah sebagian untuknya. Jika tidak melakukannya, maka simpanlah buah itu secara sembunyi-sembunyi. Janganlah anakmu membawa buah itu agar anaknya menjadi marah. Janganlah engkau menyakitinya dengan suara wajanmu kecuali engkau menciduk sebagian isi wajan itu untuknya. Apakah kalian tahu hak tetangga? Demi Dzat yang menggenggam jiwaku, tidaklah hak tetangga sampai kecuali sedikit dari orang yang dirahmati Allah (HR At-Thabrani).

Berdasarkan informasi yang ada pada laman Nu Online, selain hak-hak yang dipaparkan dalam hadis riwayat At-Thabrani, dijelaskan pula pada hadist yang lain bahwa melempar sesuatu pada anjing tetangga sama dengan menyakiti tetangga tersebut. Selain itu, orang yang senantiasa shalat malam dan puasa, namun sepanjang hidupnya ia berlaku zalim pada tetangga, ia kelak akan dimasukkan di neraka. Tentu saja ini masuk kategori hak tetangga yang harus ditunaikan oleh seorang muslim agar tidak diganggu dan diperlakukan secara zalim.

Itu dia sejumlah hak tetangga yang harus ditunaikan seorang muslim. Karena Rasulullah Saw begitu memuliakan tetangga kita pun harus memuliakan tetangga sebagai upaya meneladani perilaku dan apa yang Nabi Muhammad Saw perintahkan. Saat kita berhasil memberikan perilaku yang baik di depan tetangga, maka kita telah menjadi pengikut Rasulullah SAW yang senantiasa taat pada perintah dan perilaku yang beliau lakukan.

BACA JUGA: Pengertian Qurban Dalam Islam, Hukum, Dan 6 Keutamaannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami