Bolehkah Wanita Bekerja? Ini Dia Jawaban Islam Tentangnya!

Alfatihah.com – Bolehkah wanita bekerja? Saat ini baik laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama pada keterbukan informasi dan kesempataan lainnya, seperti bekerja. Tak heran, jika saat ini banyak perempuan yang bebas bekerja di berbagai sektor, bahkan sebagian dari mereka memimpin sebuah tempat lembaga atau membangun bisnis atas keringat mereka sendiri.

Sejatinya Islam membebaskan seluruh penganutnya baik laki-laki maupun perempuan untuk berkarya dan beribadah sesuai dengan spesialisainya masing-masing. Lantas, bolehkah wanita bekerja dan bagaimana sebenarnya hukum wanita bekerja dalam Islam? Mari simak penjelasan berikut ini!

Bolehkah Wanita Bekerja?

Pada dasarnya Islam membolehkan seorang perempuan yang ingin bekerja, tetapi ada sejumlah syarat atau hal yang harus dipenuhi. Seorang perempuan yang ingin bekerja harus memerhatikan hal-hal berikut ini, mulai dari keahlian yang dikuasai, pekerjaan yang tidak menimbulkan kemaksiatan (terhindar dari ikhtilat, dsb.), mendapat izin wali atau suaminya, perempuan tersebut bisa menjaga kehormatan dirinya, hingga apa yang didapat melalui pekerjaan tersebut sepenuhnya menjadi hak wanita tersebut.

Bolehnya wanita bekerja yang juga menjadi jawaban dari pertanyaan “bolehkah wanita bekerja?” juga harus diiringi dengan pemahaman bahwa harta yang diberikannya pada keluarga, orangt ua, bahkan suaminya termasuk sedekah. Seorang wanita bekerja apabila hendak memberikan sebagian uang yang didapatnya untuk wali atau suaminya, maka hal tersebut termasuk infaq/sedekah, bukan nafkah. Tugas utama dari wali atau suami tetaplah mencari nafkah untuk istri, anak atau perempuan yang menjadi mahrom dan tanggung jawbanya. Hal itulah yang harus dipahami terlebih dahulu, sebelum yang lainnya.

Dalam Alquran surat Ah Ahzab ayat 33 sejatinya Allah menjelaskan pada perempuan dan laki-laki, bahwa “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa dirmu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.S. Al Ahzab: 33)

Sayid Qutb menyebut bahwa Islam sebenarnya membolehkan seorang muslimah untuk bekerja, namun dengan ketentuan tertentu. Ia menilai tidak ada larangan dalam Islam perempuan yang ingin menjadi dokter, guru, peneliti, maupun tokoh masyarakat. Islam membolehkan muslimah bekerja sesuai dengan kemampuannya dan kodrat kewanitaannya, utamanya dari sisi biologis dan mentalnya.

Simpulan 

Dapat disimpulkan bahwa pertanyaan tentang “bolehkah wanita bekerja?” memiliki jawaban “boleh”. Islam tidak melarang seorang perempuan, wanita, atau muslimah untuk bekerja di luar rumah, asalkan beberapa syarat yang mengiringinya bisa dikerjakan dengan maksimal.

Artinya, izin dari suami atau wali, pekerjaan yang tidak mendekati kemaksiatan, dan sesuai dengan kemampuan diri adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum bekerja. Satu hal penting lainnya adalah bahwa wanita tidak berkwajiban menafkahi keluarga, sebab beban menafkahi tetap ada pada laki-laki, suami, atau ayah dari seorang wanita. Oleh karena itu, segala bentuk harta yang diberikan oleh wanita pada keluarga atau wanita, bahkan suami yang merupakan hasil kerja kerasnya disebut infaq atau sedekah dan bukan nafkah. Wallahu’alam.

Baca Juga: Sukses dan Kaya Raya Adalah Karunia dari Allah, Benarkah Begitu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp