Alfatihah.com – Dalam agama islam, berhutang bukanlah hal yang dilarang bahkan diperbolehkan apabila seorang umat memiliki niat dan mampu menggantinya. Akan tetapi dalam berhutang ada ketentuannya, jika orang yang berhutang tidak bisa melunasinya, maka terdapat balasan bagi orang yang lalai membayar hutang baik di dunia dan bahkan di akhirat kelak.
Terdapat balasan bagi orang yang lalai membayar hutang ketika orang tersebut tidak ada niat dan tidak mau membayarnya, maka ketika masih di dunia ia akan mendapat balasan seperti sabda Rasulullah SAW yaitu :
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya,“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits diatas Allah berjanji memberikan kemudahan untuk melunasi hutangnya apabila ia memiliki niat untuk melunasi hutangnya, dan begitupun sebaliknya. Bagi siapa saja yang berhutang dan tidak ada niat untuk melunasi maka ketika meninggal akan mendapat balasan bagi orang yang lalai membayar hutang meskipun dalam keadaan mati syahid maka dosa berhutangnya tidak akan diampuni atau terhapuskan. Dan bagi siapa saja yang tidak ada niat dan tidak melunasi hutangnya maka ia tidak akan mendapat ridho dari Allah SWT saat kematiannya seperti sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :
فِي الدَّيْنِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَهُ
Artinya, “Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya,” (HR. Ahmad).
Balasan bagi orang yang lalai membayar hutang dan tidak ada niat untuk melunasi hutangnya saat berada dalam kubur akan merasakan penyesalaan yang teramat dalam, dan orang yang berhutang kebaikannya selama di dunia akan diambil oleh orang yang menghutanginya dan keburukan orang yang menghutangi akan dibebankan kepada orang yang berhutang seperti pada hadits berikut :
مَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَدَّى الله عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنِ اسْتَدَانَ دَيْنًا، وَهُوَ لَا يَنْوِي أَنْ يُؤَدِّيَهُ فَمَاتَ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: ظَنَنْتُ أَنِّي لَا آخُذُ لِعَبْدِي حَقَّهُ، فَيُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَيُجْعَلُ فِي حَسَنَاتِ الْآخَرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ الْآخَرِ فَجُعِلَتْ عَلَيْه
Artinya, “Siapa saja yang berhutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat. Sementara siapa saja yang berhutang, seraya tidak ada niat untuk melunasinya, kemudian ia meninggal, maka pada hari Kiamat, Allah berkata kepadanya, ‘Aku mengira bahwa Aku tidak mengambil haknya untuk hamba-Ku.’Maka diambillah kebaikan-kebaikannya, lalu diberikan kepada kebaikan-kebaikan yang lain. Setelah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka keburukan yang lain dilimpahkan kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani).
Maka berhutang janganlah dianggap sepele karena apabila lalai dalam hal tersebut maka terdapat balasan bagi orang yang lalai membayar hutang yang sangat mengerikan dan akan membebani kita sendiri. Selain karena hal tersebut, agar hidup kita juga tenang terbebas dari hutang dan semacamnya.
Baca Juga : 4 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Berhutang, Nomor 4 Dampak Buruknya