Dalam Islam, ada banyak cara untuk bersedekah, salah satu caranya adalah memberikan wakaf. Sayangnya, masih banyak umat Muslim yang belum memahami apakah itu wakaf, syarat-syaratnya, rukun, dan juga ragam jenisnya.
Pasalnya, dalam mengamalkan wakaf, harus memenuhi kaidah yang sudah ditentukan sehingga wakaf yang diberikan hukumnya adalah sah. Simak apakah itu wakaf, ragam jenis wakaf, syarat-syarat, dan juga rukunnya, berikut ini:
Dalam Bahasa Arab, wakaf diambil dari kata “waqf” yang artinya adalah menahan diri. Sementara itu, menurut ilmu fiqih, wakaf adalah hak yang dimiliki pribadi, namun dipindah kepemilikannya menjadi untuk umum ataupun lembaga sehingga manfaatnya dapat dinikmati masyarakat.
Dengan begitu, jawaban dari pertanyaan apakah itu wakaf yakni pemberian suatu harta yang dimiliki oleh pribadi untuk bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Jadi kegunaannya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, tanpa mengurangi nilai dari harta yang diwakafkan tersebut.
Sama seperti bersedekah, wakaf juga bertujuan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun, berbeda dengan sedekah, manfaat dari wakaf dapat dinikmati oleh lebih banyak orang sehingga pahalanya akan terus mengalir, walaupun pemberi wakaf telah meninggal.
Ada banyak jenis wakaf, mulai dari berdasarkan objeknya, jenis barang harta yang diwakafkan, hingga pemanfaatannya. Jika ingin tahu lebih dalam mengenai hal ini, berikut ini adalah ulasannya:
Pada jenis wakaf yang satu ini dikategorikan lagi menjadi dua, yakni wakaf ahli dan juga wakaf khairi. Definisi dari wakaf ahli yakni wakaf yang diperuntukkan bagi keluarga maupun saudara sendiri, sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat luas.
Contoh dari wakaf ahli yaitu, memberikan nafkah sehari-hari, membiayai pendidikannya, dan lain sebagainya. Sementara itu, wakaf khairi adalah salah satu jenis wakaf untuk kepentingan masyarakat umum. Misalnya adalah memberikan tanah, bangunan, dan lain-lain.
Jenis wakaf ini terbagi lagi menjadi tiga golongan; untuk golongan pertama yaitu wakaf benda tidak bergerak dan bentuknya susah untuk dipindahkan. Misalnya yaitu bangunan, makam, masjid, sekolah, dan lain-lain.
Untuk golongan kedua yakni berbentuk barang, dapat bergerak, serta mudah untuk dipindahkan, namun selain uang. Misalnya yakni surat berharga, peralatan yang bermanfaat, bibit tanaman, dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk golongan ketiga yaitu benda bergerak yang berbentuk uang, termasuk didalamnya tunai maupun non-tunai.
Jenis-jenis wakaf juga dibagi menurut waktunya, yakni muabbad dan juga muaqqot. Muabbad adalah wakaf yang diberikan tanpa adanya batas waktu sehingga wakaf tersebut bisa digunakan oleh masyarakat luas selamanya.
Misalnya, yaitu wakaf makam, masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya. Sebaliknya, untuk wakaf muaqqat adalah wakaf yang sifatnya konsumtif sehingga memiliki hak guna yang terbatas. Contohnya adalah suplai makanan, uang konsumsi, dan lain-lain.
Wakaf jenis ini juga dibagi menjadi dua, yakni wakaf produktif dan tunai. Wakaf produktif adalah wakaf yang wujudnya tidak secara langsung dapat dirasakan masyarakat luas. Namun, wakaf tersebut harus dikelola terlebih dahulu agar dapat produktif.
Contohnya adalah beasiswa, modal dalam kegiatan produksi usaha, dan sebagainya. Wakaf tunai adalah wakaf yang manfaatnya langsung dapat dinikmati masyarakat, misalnya uang, masjid, dan lain-lain.
Di atas telah dijelaskan apakah itu wakaf dan juga jenisnya dan kini saatnya memahami seperti apa ragam syaratnya, agar wakaf yang diberikan sifatnya sah. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Untuk memberikan wakaf tentunya ada tata cara yang harus ditaati. Jika salah satunya tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf menjadi tidak sah. Berikut ini adalah rukun wakaf:
Salah satu jenis amalan dalam Islam ini tidak hanya mengharap Ridho Allah semata, namun ada manfaat lainnya yang bisa didapat. Adapun berbagai manfaat wakaf antara lain adalah:
Itulah ulasan yang menarik tentang apakah itu wakaf, ragam jenis, syarat, rukun, dan juga manfaatnya. Dengan demikian, wakaf dapat dilakukan sesuai tata caranya sehingga bersifat sah dan manfaatnya bisa dirasakan bagi pemberi wakaf.