Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam, Apakah Termasuk Riba?

Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam, Apakah Termasuk Riba?

Alfatihah.com – Dimasa sekarang, kartu kredit menjadi salah satu kartu yang digunakan sebagai alat transaksi untuk kehidupan sehari-hari. Banyak orang yang menggunakan karena kartu kredit menawarkan banyak kemudahan dan memberikan banyak fasilitas. Namun, masih banyak yang ragu terkait bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam islam? Apakah termasuk riba dan dilarang oleh agama? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Kartu Kredit?

Kartu kredit adalah salah satu kartu yang digunakan untuk transaksi yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi tanpa harus membayar langsung, yang dimana kartu tersebut diluncurkan oleh bank. Pemilik kartu kredit dapat meminjam uang dari bank atau penyedia layanan kartu kredit untuk membayar transaksi tersebut.

Namun, jika pemilik kartu tidak melunasi tagihan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan bunga atau denda. Dalam islam, konsep ini memunculkan pertanyaan tentang apakah bunga atau denda tersebut masuk dalam kategori riba, yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat islam?

Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam

Dalam islam, segala transaksi dianjurkan untuk bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan zalim (kezaliman). Lalu bagaimana hukum kartu kredit dalam islam? Begini penjelasannya.

Kartu kredit menjadi permasalahan apabila terdapat beberapa hal sebagai berikut : 

  • Pengguna kartu kredit akan dikenakan bunga jika tidak membayar tagihan secara utuh atau cicilan. Maka bank atau penyedia layanan kartu kredit akan mengenakan bunga. Bunga ini masuk dalam kategori riba, karena merupakan tambahan atas pinjaman uang.
  • Denda keterlambatan akan dikenakan apabila pengguna kartu kredit telat membayarkan tagihan cicilan sesuai tempo yang ditentukan. Selain bunga, denda keterlambatan juga dianggap sebagai unsur riba karena adanya tambahan pembayaran yang tidak sah.
  • Biaya administrasi akan menjadi riba jika akan menambah beban jumlah pinjaman. Namun tidak termasuk riba, selama bukan berbentuk tambahan dari pinjaman atau pembayaran bunga.

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum kartu kredit dalam islam, berikut diantaranya : 

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kartu kredit dalam islam adalah haram karena mekanismenya melibatkan unsur riba. Baik dalam bentuk bunga yang dikenakan jika tidak membayar lunas, maupun denda keterlambatan.
  • Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa kartu kredit diperbolehkan asalkan pemilik kartu harus melunasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena bunga, tidak menggunakan kartu kredit untuk transaksi yang melanggar syariat seperti perjudian atau pembelian barang haram, memastikan bahwa tidak ada denda keterlambatan yang bersifat riba.

Untuk menghindari riba, saat ini banyak lembaga keuangan yang menawarkan kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah menggunakan prinsip akad yang sesuai syariat, seperti akad murabahah (jual beli) atau ijarah (sewa jasa). Dalam sistem ini, tidak ada bunga atau denda keterlambatan yang berbentuk riba.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan kartu kredit dalam islam sangat bergantung pada bagaimana kartu tersebut digunakan dan jenis kartu yang dipilih. Jika penggunaannya melibatkan bunga atau denda keterlambatan, maka hal itu termasuk riba dan haram hukumnya. Namun, jika digunakan dengan bijak dan memilih kartu kredit syariah, penggunaannya dapat diperbolehkan.

Baca Juga : Ini Dia 5 Penyebab Sedekah Tidak Diterima Oleh Allah SWT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami