Alfatihah.com – Umat Islam memiliki tuntunan dalam melaksanakan ibadah shalat, hal yang menjadikan wajib shalat, syarat sah shalat, rukun shalat, sunnah-sunnah di dalamnya, hal yang dilarang ketika shalat dan hal yang makruh dilakukan dalam shalat. Apa saja hal yang makruh dilakukan dalam shalat? Yuk, simak artikel berikut!
Melaksanakan ibadah shalat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Banyak dalil yang mewajibkan perintah shalat ini baik dalam Al-Quran maupun hadits, salah satunya perintah untuk mendirikan shalat dalam Quran Surat AL-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’.“
Selain itu, shalat juga merupakan amalan yang pertama kali akan dihitung kelak di akhirat nanti sebelum amalan-amalan lainnya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang ditulis oleh Imam Malik bin Anas al-Ashbahi al-Madani (179 H) dalam karyanya Muwattha’ al-Imam Malik (juz 1, hal. 173) disebutkan:
أَوَّل مَا يُنْظَرُ فِيهِ مِنْ عَمَلِ الْعَبْدِ الصَّلَاةُ. فَإِنْ قُبِلَتْ مِنْهُ، نُظِرَ فِيمَا بَقِيَ مِنْ عَمَلِهِ. وَإِنْ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ، لَمْ يُنْظَرْ فِي شَيْءٍ مِنْ عَمَلِهِ
Artinya, “Amal yang pertama kali dinanti-nantikan (di akhirat kelak) adalah amal shalat. Bila shalat dinyatakan diterima, maka ada harapan untuk menunggu keputusan amal yang lain. Namun, bila tak diterima, maka tiada gunanya menanti amal-amal lainnya.”
Ketika melaksanakan shalat ada aturan atau tata cara yang menjadi pedoman, diantaranya niat, takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca surat Al-fatihah, Membaca surat pendek, ruku’ dengan tuma’ninah, i’tidal dengan tuma’ninah, sujud dengan tuma’ninah, duduk di antara dua sujud, sujud, kemudian berdiri lagi untuk menjalankan rangkaian shalat dan tasyahud akhir yang diakhiri salam.
Perintah shalat beriringan dengan larangan yang ada di dalamnya, juga hal yang makruh dilakukan dalam shalat. Jika dalam perintah shalat ada hal yang dilarang atau diharamkan, lalu apa saja sih hal yang makruh dilakukan dalam shalat?
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-hadramy menyatakan bahwa ada tujuh hal yang dimakruhkan dalam shalat. Artinya ketujuh hal itu bila dilakukan tidak sampai mengakibatkan batalnya shalat, tetapi lebih baik dihindari karena dianggap tidak sopan. Tujuh hal tersebut dikumpulkan dalam sebuah nadham yang berbunyi:
أخى تجنب فى صلاتك سبعة * نعاسا حكاكا والتثاؤب والعبث
ووسوسة كذا الرعاف التفاتة * على تركها قد حرض المصطفى وحث
“Saudara hindarilah tujuh hal dalam shalat, mengantuk, menggaruk-garuk, menguap, iseng, ragu hati, mengupil, dan bertolah-toleh. Semua itu selalu ditinggalkan oleh Rasulullah saw.”
Mengantuk ketika shalat sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, karena dikhawatirkan akan terucap doa atau kata yang berbeda arti. Sedangkan menguap, menggaruk, mengupil, tolah-toleh atau celingukan, dan berbuat iseng menunjukkan ketidakseriusan dalam beribadah, bahkan mengarah pada penghinaan. Hal ini akan menjauhkan seseorang pada kekhusyukan dalam shalat.
Terlebih lagi jika masih ada sifat ragu-ragu dalam hati, entah itu ragu karena jumlah bilangan rakaat, atau ragu batalnya wudhu, atau ragu tentang makanan yang masih tertinggal di meja, maupun ragu dengan keamanan motor yang diparkir di depan masjid dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Ini Dia Hukum Memakai Wewangian Saat Puasa!