Alfatihah.com – Wudhu ialah aktivitas yang bertujuan untuk menyucikan diri dari hadats-hadats kecil agar bisa menjalankan ibadah seperti shalat, thawaf, dan ibadah sejenis secara sah. Wudhu sendiri terdiri atas beberapa rangkaian kegiatan yang dimulai dari berkumur hingga mencuci kaki. Wudhu yang dilakukan oleh seorang muslim bisa batal apabila terjadi salah satu dari 4 hal yang membatalkan wudhu. Berikterkait sejumlah hal yang mampu membatalkan wudhu.
Dilansir dari laman Kemenag , Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrlami memaparkan dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja, tepatnya pada halaman 25-27 menjelaskan bahwa ada 4 hal yang mampu membuat wudhu seseorang batal.
Hal yang membatalkan wudhu pertama adalah keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, baik meliputi air kencing, angin maupun kotoran, barang suci, najis dsb. Jadi seseorang yang menjumpai kejadian ini wudhu yang ia lakukan sudah batal, sehingga jika ia hendak melakuan ibadah seperti shalat dan thawaf maka hamba tersebut harus kembali memperbarui wudhunya lagi.
Dilansir dari laman Kemenag, yang dimaksud dengan hilang akal di sini adalah orang yang mendadak gila, tertidur, mabuk, hingga pingsan. Apabila seorang hamba mengalami salah satu dari hal ini, maka wudhu yang sudah ia lakukan menjadi tidak sah dan ia harus mengulanginya lagi jika hendak beribadah.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah apabila terjadi peristiwa yang membuat seorang muslim bersentuhan kulitnya dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa sebuah penghalang. Adapun kriteria bersentuhan kulit ini hanya berlaku bagi muslim dan muslimah yang sudah menginjak usia baligh.
Dilansir dari laman Kemenag, apabila peristiwa sentuhan kulit terjadi antara muslim dan muslimah yang masih mahram (kakak/adik/ayah), maka sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Pun apabila proses sentuhan tersebut terhalang oleh kain penghalang, maka wudhu seorang muslim tidaklah batal meski bersentuhan tersebut dengan lawan jenis yang bukan termasuk mahramnya.
Adapun jika bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang usianya belum menginjak baligh, maka kejadian tersebut tidaklah membatalkan wudhu seorang muslim. Nah sedangkan bersentuhan kulit antara suami dan istri hukumnya membatalkan wudhu, karena suami-istri bukanlah mahram. Seorang perempuan bisa disebut sebagai mahram apabila ia haram untuk dinikahi, contoh ibu, adik perempuan, dan kakak perempuan.
Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah memegang kemaluan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Han ini sebagaimana dipaparkan dalam hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Dilansir dari laman Kemenag, wudhu seorang muslim bisa batal karena menyentuh kemaluan, baik milik sendiri maupun orang lain, yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, dan baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Itu dia 4 hal yang membatalkan wudhu bagi seorang muslim, jika menjumpai salah satu dari 4 hal tersebut muslim manapun diharuskan untuk mengulangi wudhunya. Apabila ia enggan memperbarui wudhunya maka ibadah shalat atau thawaf yang ia lakukan menjadi tidak sah.
Baca Juga : Jenis Air yang Bisa Digunakan Untuk Berwudhu