Pembahasan seputar hukum wudhu dengan air yang terkena limbah menjadi kajian fikih yang menarik untuk dikupas. Pasalnya, wudhu merupakan aktivitas wajib yang dilakukan setiap muslim sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Sah atau tidak sah-nya wudhu seorang muslim akan menjadi patokan utama untuk menilai sah atau tidak sah-nya shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Wajar saja, sebagai muslim kita harus cermat dalam memilih air yang digunakan untuk berwudhu. Sebelum mengetahui hukum wudhu dengan air yang terkena limbah, alangkah baiknya kita mengetahui jenis-jenis air yang boleh digunakan untuk berwudhu.
Melansir dari laman website Kementerian Agama Republik Indonesia, ada 7 air yang diperbolehkan untuk berwudhu. 7 jenis air ini dirangkum oleh Qadhi Abi Suja’ dalam bukunya yang berjudul Matan Abi Suja’ di halaman 25.
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
Artinya: “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.“
Dari matan tersebut kita bisa mengetahui, bahwa jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu ada beragam. Kita diperbolehkan wudhu menggunakan air sungai, air salju hingga air hujan es sekalipun.
Air-air tersebut biasanya dikategorikan sebagai air mutlak, selama sifat asli penciptaannya tidak berubah maka air tersebut sah dipergunakan untuk wudhu.
Hukum wudhu dengan air yang terkena limbah lagi-lagi disesuaikan dengan keadaan air yang hendak digunakan. Apabila air yang terkena limbah telah berubah warna, rasa, hingga bau airnya, maka seorang muslim tidak diperkenankan menggunakan air tersebut untuk berwudhu.
Hal ini juga berlaku untuk kebalikan dari kondisi ini, seorang muslim tetap dibolehkan berwudhu dengan air yang terkena limbah, selama warna, rasa, dan bau airnya tidak berubah barang sedikitpun oleh pengaruh limbah.
Hukum wudhu dengan air yang terkena limbah ini diperjelas dengan keterangan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juz 1 halaman 20:
وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلَالٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا، وَلَمْ يَكُنْ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطْرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ. وَإِنْ أَخَذَ مَاءً فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوبٌ
Artinya: “Jika ada air kemasukan benda halal (suci) kemudian mengubah bau dan rasanya sedangkan antara benda yang membuat berubah dan air tidak melebur jadi satu, maka wudhu menggunakan air yang seperti ini hukumnya sah. Misalnya ada air kemasukan kayu atau tir kemudian baunya menyengat atau sejenisnya.”
Dari sejumlah dalil diatas kita bisa membuat sebuah perumpamaan: Apabila seseorang mencampurkan air, susu, tepung, dan madu menjadi satu, lalu ia berniat wudhu dengan air tersebut, lantas ia benar-benar melakukannya, maka wudhu yang ia lakukan hukumnya tidak sah.
Hukum tidak sah ini terjadi karena percampuran beragam zat yang telah mengubah netralitas air, air yang awalnya suci sudah terkontaminasi warna, rasa, dan baunya sehingga tidak diperkenankan berwudhu menggunakan air ini.
Dari keterangan-keterangan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa wudhu dengan air yang terkena limbah itu diperbolehkan, asalkan tidak sampai menyalahi hukum-hukum air mutlak. Artinya seorang muslim tetap diperkenankan bersuci dengan air yang terkena limbah, selama air tersebut tidak mengalami perubahan, baik pada warna, rasa, dan baunya. Meski demikian, kita tetap harus hati-hati dan jeli dalam memilah air-air yang hendak kita gunakan untuk wudhu, karena shalat seorang muslim bisa menjadi tidak sah jika air wudhunya bermasalah.
Itu dia hukum wudhu dengan air yang terkena limbah yang bisa dijadikan pedoman bagi setiap muslim dalam memilih air wudhunya. Saat air wudhu yang kita gunakan sudah sesuai ajaran Rasulullah, hati pun bisa lebih tenang dalam melakukan ibadah shalat.
Baca juga : Tata Cara Berwudhu yang Benar dan Keutamaannya