ALFATIHAH.COM – Tujuan Maqashid Syariah untuk menetapkan hukum dari syariat ajaran agama Islam agar tercapainya kemaslahatan umat manusia.
Maslahat pada perkembangan zaman sekarang memang sangat dibutuhkan khususnya bagi ulama-ulama kontemporer. Maqashid Syariah juga mempermudah dan merupakan sebuah kunci para ulama kontemporer dalam mengistirahatkan hukum serta memperoleh keberhasilan dalam memecahkan permasalahan.
Untuk mencari sebuah maslahat secara generalnya kita dapat mengetahui 2 hal, yaitu :
Selain itu, Maqashid Syariah tidak boleh sembarang digunakan demi kepentingan manusia untuk mencapai sebuah maslahat. Bila ditinjau dari berbagai aspek yang ada, Maqashid Syariah memiliki 3 tingkatan, diantaranya :
Adanya 3 tingkatan di atas bertujuan untuk mengetahui pada penegasan mengambil maslahat dan hukum mana saja yang boleh dijadikan acuan bilamana dibutuhkan Maqashid Syariah.
Perkembangan zaman yang kian pesat tak hanya berkembang pada bidang sains, teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya saja, melainkan hukum pun juga berkembang karena hukum ini dinamis. Munculnya permasalahan dan problematika yang baru membuat para ulama kontemporer bersikeras mengistinbatkan hukum.
Oleh karenanya, Maqasid Syariah tentu menjadi acuan dalam mencari hukum karena banyaknya problematika yang baru. Meski syari’ah harus didasari dari Al-Qur’an dan As-sunah tetapi penting bagi kita untuk tidak memahami konteks dari kedua sumber tersebut dengan terjemahan, alangkah baiknya kita menafsirkan dari sumber tersebut. Dengan demikian, hukum Islam bisa dikatakan dinamis mengikuti perkembangan zaman yang ada tanpa adanya perubahan-perubahan dari Nash atau dalil yang sudah termaktub dahulu.