Inilah 6 Fungsi Mahar dalam Pandangan Islam, Salah Satunya Menjadi Bukti Keseriusan

Alfatihah.com – Mengetahui sejumlah fungsi mahar dalam pandangan Islam penting untuk diketahui. Pasalnya, mahar adalah salah satu syarat yang menentukah sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rupanya mahar, atau sebuah pemberian dari calon suami kepada calon istrinya memiliki fungsi tersendiri, salah satunya adalah melambangkan keseriusan dari pihak lelaki dalam upaya mempersunting calon istrinya.

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 4).

Berikut 6 Fungsi Mahar dalam Pandangan Islam

Mengutip dari laman Dalamislam, mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri baik berupa barang maupun. Adapun mahar dalam bentuk jasa bisa dengan (memerdekakan atau mengajar). Berikut 6 fungsi mahar dalam pandangan Islam:

  1. Pembeda Antara Pernikahan dan Mukhadanah

Mengutip dari laman Dalamislam, fungsi mahar dalam pandangan Islam yang pertama adalah menjadi pembeda antara pernikahan dan mukhadanah. Jika mukhadanah adalah pemberian dari calon mempelai lelaki kepada keluarga calon mempelai perempuan saja, maka mahar dalam pernikahan adalah pemberian dari calon mempelai lelaki khusus untuk calon mempelai perempuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Asyur yang berpedoman pada Q.S An-Nisa ayat 4:

“Mahar merupakan ciri (simbol) yang dikenal untuk membedakan antara pernikahan dengan mukhadanah. Hanya saja dalam masyarakat Jahiliyah ada kebiasaan dimana mempelai laki-laki memberikan sejumlah harta kepada wali dari perempuan yang ia kehendaki yang biasa mereka sebut hulwan (dengan dlammah ha) dan si perempuan sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah membatalkan hal tersebut dalam Islam dengan menjadikan harta (mahar) tersebut sebagai milik perempuan tersebut (isteri) dengan firman-Nya : ‘Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib’.

  1. Bentuk Penghormatan dan Penghargaan Terhadap Wanita

Fungsi mahar dalam pandangan Islam selanjutnya adalah sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap wanita yang hendak dipersunting. Mahar sendiri nantinya akan menjadi hak penuh dari mempelai perempuan, dan tidak boleh diambil oleh keluarga besarnya. Berbeda dengan zaman jahiliyah yang memperlakukan mahar layaknya pembayaran atas transaksi jual beli seorang wanita kepada keluarganya. Hal ini membuat seorang wanita kurang dihargai dan tidak memiliki hak apa pun.

  1. Bentuk Keseriusan Mempelai Pria

Fungsi mahar dalam pandangan Islam selanjutnya adalah menjadi bentuk keseriusan seorang pria dalam upaya mempersunting calon istrinya. Hal ini dikarenakan mengumpulkan mahar yang disyaratkan bukanlah hal yang mudah, lelaki harus bekerja keras dalam mempersembahkan mahar terbaik untuk menikahi calon istrinya. Meskipun pihak perempuan meminta mahar seadanya, namun pihak lelaki yang serius akan berusaha sebisa mungkin memberikan mahar yang memuliakan calon istrinya.

  1. Simbol Tanggung Jawab Pihak Lelaki

Fungsi mahar dalam pandangan Islam selanjutnya adalah menjadi simbol tanggung jawab dari pihak lelaki. Dalam penyerahannya, mahar sendiri menyimpan makna simbolis, yaitu kesiapan dan tanggung jawab yang dijanjikan calon mempelai pria dalam kehidupan setelah menikah. Artinya pihak suami bersedia menjamin hak dan kesejahteraan istri dan keluarganya kelak.

  1. Simbol Persetujuan dan Kerelaan

Fungsi mahar dalam pandangan Islam yang terakhir adalah menjadi simbol dan kerelaan dari 2 belah pihak untuk menjalani rumah tangga bersama. Artinya pihak suami dan pihak istri menyetujui dan dengan ikhlas menyepakati hidup bersama dalam ikatan pernikahan sebagaimana ajaran agama Islam.

Itu dia sejumlah fungsi mahar dalam pandangan Islam yang penting untuk diketahui oleh seorang muslim. Mengingat betapa pentingnya fungsi mahar, jangan sampai seorang lelaki merendahkan wanita yang akan dinikahi dengan memberi mahar apa adanya tanpa perjuangan. Pun begitu juga bagi wanita, meski melihat calon suaminya memiliki finansial yang memadai, jangan meminta mahar yang terlalu tinggi hingga menyusahkan sang lelaki dalam mempersembahkannya. Karena pada akhirnya mahar akan menjadi simbol dan persetujuan dari suami istri untuk hidup bersama dalam ikatan pernikahan.

Baca Juga : Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah, Bolehkah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami