Alfatihah.com – Sama seperti perempuan, seorang laki-laki juga memiliki aurat yang harus ditutup agar tidak nampak oleh pandangan orang lain dan adab berpakaian bagi laki-laki agar terhindar dari pandangan non mahram. Sayangnya, saat ini semakin banyak pemuda atau laki-laki yang mengabaikan penutupan aurat dengan sempurna, karena mengikuti tren atau bergaul dengan sesama yang tidak memperhatikan tertutupnya aurat dengan sempurna. Lalu, bagaimanakah sebenarnya adab berpakaian bagi laki-laki? Simak penjelasan berikut ini!
Adab berpakaian bagi laki-laki yang pertama adalah menutup aurat. Fungsi pakaian dalam Islam pada dasarnya adalah sebagai penutup aurat. Aurat laki-laki ada dari pusar hingga lutut. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya “Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat.” (H.R. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya)
Meski hadis serupa banyak yang lemah, tetapi isinya tetap diamalkan oleh para ulama. Maka, seorang laki-laki tidak boleh memakai celana yang pendek di atas lutut sehingga ketika duduk atau beraktivitas lainnya pahanya terlihat.
Seorang laki-laki muslim juga dilarang menggunakan emas sehingga menarik perhatian orang lain, bahkan lawan jenisnya. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (H.R. An Nasa’i no. 5163, disahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i) Oleh karena itu, seorang laki-laki muslim tidak boleh memakai emas dalam bentuk apapun.
Tidak memakai sutra menjadi adab berpakaian bagi laki-laki berikutnya yang harus diperhatikan, sebab dunia fashion saat ini bisa menjadi celah ketidakpedulian kaum laki-laki pada bahan pakaian yang dipakai. Dari Abu Da’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainnya.” (H.R. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277)
Di kondisi lain Rasulullah memberikan kelonggaran bagi mereka yang melakukan pengobatan menggunakan kain sutra. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu beliau berkata “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita.” (H.R. Bukhari no. 5893, Muslim no. 2076)
Tidak isbal menjadi adab berpakaian bagi laki-laki muslim yang terakhir. Isbal sendiri artinya menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik celana, sarung, jubah, dan lainnya. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari no. 5787) Jumhur ulama berpendapat bahwa jika isbal dilakukan bukan karena ingin sombong, maka hal tersebut tidak haram. Namun, semua ulama sepakat bahwa menjauhi isbal jauh lebih baik dan lebih bertakwa.
Baca Juga: Kamu Baru Tahu Juga? Ternyata Bawah Dagu Wanita Itu Termasuk Aurat Loh!