Penggunaan Sunscreen yang berfungsi sebagai pelindung kulit dari paparan sinar matahari kini semakin banyak digunakan oleh umat Islam. Fungsi sunsceen yang makin disadari banyak orang membuat produk ini menjadi sebuah kebutuhan dasar sebelum beraktivitas di luar rumah dan menjadi pertanyaan baru apakah boleh wudhu masih pakai sunscreen.
Beberapa pertanyaan kemudian muncul terkait penggunaan sunscreen ini. “Apakah posisinya yang digunakan di kulit muka akan memengaruhi sah tidaknya wudu?” Pertanyaan ini muncul karena sunscreen yang masih melekat dalam kulit diragukan bisa terhapus hanya dengan basuhan air saja. Lalu, bagaimana Islam menjawab hal tersebut? Ini dia ulasan tentang wudhu masih pakai sunscreen dan bagaimana hukumnya dalam Islam.
Salah satu produk perawatan kulit atau skin care adalah sunscreen. Sunscreen atau tabir surya bisa dipakai untuk menangkal paparan sinar ultraviolet yang dihasilkan matahari. Fungsi lain dari produk ini adalah untuk menjaga kekuatan kulit dan menghindarkannya dari proses penuaan dini akibat paparan sinar matahari.
Sunscreen bekerja dengan cara menyerap, memantulkan, atau memecah UV sebelum mencapai kulit. Hal tersebut terjadi karena sunscreen biasnaya memiliki dua bahan penting yaitu SPF (Sun Protection Factor) dan PA (Protection Grade of UVA). SPF berfungsi untuk melindungi kulit dari sinar UVB yang dapat menyebabkan kulit terbakar. Semakin tinggi nilai SPF, semakin baik untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari. Sementara PA, dia berfungsi untuk melindungi kulit dari sinar UVA yang dapat memyebabkan penuaan dini dan kanker kulit. Sama seperti SPF, semakin tinggi nilai PA semakin baik pelrindungannya.
Untuk jenis sunscreen sendiri ada banyak, mulai dari lotion hingga spray sunscreen. Untuk ketahanan airnya, sunscreen dibagi menjadi dua jenis, yaitu sunscreen waterproof dan sunscreen non waterproof. Sunscreen waterproof atau tabir suraya yang tahan air cocok untuk digunakan untuk aktivitas luar ruangan yang melibatkan air, mislanya berennag, voli air, olahraga, atau kegiatan di pantai bahkan laut. Sementara sunscreen yang non waterproof artinya sunscreen ini tidak tahan air dan hanya cocok digunakan untuk aktivitas harian yang tidak terlalu terkena air.
Kedua jenis sunscreen yang sudah dijelaskan di atas akan berdampak pada bagaimana sikap yang harus diambil seorang muslim yang ingin menunaikan wudhu. Hukum wudhu masih pakai sunscreen sendiri bisa dimulai dengan melihat sunscreen jenis apa yang digunakan. Jika yang digunakan adalah sunscreen waterproof, maka dia harus membersihkannya terlebih dahulu sebelum mengambil wudhu. Pengguna sunscreen waterproof harus melakukan pembersihan wajah atau bagian tubuh dari sunscreen waterproof dengan menggunakan sabun atau facewash. Hal tersebut dilakukan agar zat dari sunscreen yang menghalangi air menyerap ke kulit hilang dan air yang digunakan untuk wudhu bisa menyerap ke kulit. Sementara, hukum wudhu masih pakai sunscreen jenis non waterproof maka dengan basuhan air wudhu saja sudah bisa membuat zat dari sunscreen hilang, jadi tidak perlu melakukan cuci muka atau proses penghilangan zat sunscreen tersebut.
Proses pembersihan sunscreen dari wajah atau anggota tubuh agar air wudhu bisa terserap oleh kulit ini merupakan hal yang sesuai dengan salah satu syarat sah wudhu, yaitu air harus sampai ke kulit. Imam Mardhawi dalam kitab Al-Inshaf, Jilid I, halaman 158, mengatakan bahwa jika ada benda atau sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit yang termasuk anggota wudhu, maka wudhunya tidak sah seperti kondisi wudhu masih pakai sunscreen. Mengutip perkataan Ibnu ‘Aqil bahwa “Jika terdapat di bawah kukunya ada sedikit kotoran yang menghalangi air sampai ke bagian bawahnya, maka wudhunya tidak sah. Hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil.”
Konsep wudhu sendiri sejatinya bertujuan untuk menghilangkan hadats dan najis dari tubuh. Menghilangkan najis dan hadast bisa dilakukan dengan air, tetapi jika ada kotoran atau benda yang menghalangi maka akan jadi penyebab air tidak bisa terserap dan membersihkan hadast dan najis seperti kondisi saat wudhu masih pakai sunscreen. Hal ini semakin jelas diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, Jilid 2 (Lebanon; Dar al-Kotob al ilmiyah, 1971) halaman 380 bahwa jika di tubuh atau kulit orang yang hendak berwudhu masih ada lilin, bekas adonan, henna atau benda yag menghalangi air, maka wudhu tersebut tidak sah. Hal tersebut akan menghalangi air sampai ke kulit dan wudhunya tidak akan sah dan akan berpengaruh pada salatnya. Dalam teks arab ketentuan tersebut ditulis sebagia berikut “Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudunya sah.”
Simpulan dari ulasan tersebut adalah wudhu sah apabila kulit sudah terbebas dari zat sunscreen yang menghalangi air atau bahan lain yang menghalangi air tidak seperti kondisi saat wudhu masih pakai sunscreen. Jadi, wudhu sah jika seluruh anggota badan yang akan terkena air wudhu sudah terbebas dari bahan atau zat yang menghalangi air meresap ke kulit.
Itu dia ulasan dari hukum wudhu masih pakai sunscreen. Jangan lupa untuk mengingat dan memastikan bahwa sebelum wudhu kulit sudah terbebas dari zat atau bahan yang menghalangi air masuk dan terserap kulit.