Alfatihah.com – Dalam islam, pernikahan adalah ikatan suci yang diatur oleh syariat untuk menjaga kehormatan, menciptakan keluarga sakinah, dan melahirkan keturunan yang saleh. Namun, tidak semua wanita boleh dinikahi oleh seorang pria, terdapat beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam QS. An-Nisa ayat 23. Dalam artikel ini akan dijelaskan terkait yang haram dinikahi menurut ayat tersebut.
Berdasarkan QS. An-Nisa Ayat 23 dijelaskan terkait wanita yang tidak boleh dinikahi, sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya : “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasarkan ayat di atas, ada beberapa kategori wanita yang tidak boleh dinikahi. Berikut adalah rinciannya:
Allah SWT memberikan larangan ini bukan tanpa alasan. Berikut beberapa hikmah di balik ketentuan wanita yang tidak boleh dinikahi tersebut:
Surat An-Nisa ayat 23 memberikan pedoman yang jelas mengenai wanita yang tidak boleh dinikahi. Larangan ini mencakup wanita dengan hubungan keluarga dekat, hubungan pernikahan tertentu, dan hubungan persusuan.
Baca Juga : 5 Jenis Tafakur, Kunci Mendekatkan Diri Kepada Allah