Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi Berdasarkan Surat An-Nisa Ayat 23

Alfatihah.com – Dalam islam, pernikahan adalah ikatan suci yang diatur oleh syariat untuk menjaga kehormatan, menciptakan keluarga sakinah, dan melahirkan keturunan yang saleh. Namun, tidak semua wanita boleh dinikahi oleh seorang pria, terdapat beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam QS. An-Nisa ayat 23. Dalam artikel ini akan dijelaskan terkait yang haram dinikahi menurut ayat tersebut.

Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi

Berdasarkan QS. An-Nisa Ayat 23 dijelaskan terkait wanita yang tidak boleh dinikahi, sebagai berikut : 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 

Berdasarkan ayat di atas, ada beberapa kategori wanita yang tidak boleh dinikahi. Berikut adalah rinciannya:

  1. Wanita dengan Hubungan Keluarga Dekat (Mahram)
  • Ibu dan nenek: Termasuk ibu kandung, ibu tiri (setelah hubungan dengan ayah terputus), dan nenek dari pihak ibu maupun ayah.
  • Anak perempuan: Termasuk anak kandung dan cucu perempuan.
  • Saudara perempuan: Baik saudara kandung, seayah, atau seibu.
  • Bibi (saudara ayah atau ibu): Baik dari pihak ayah maupun ibu, baik kandung, seayah, atau seibu.
  • Keponakan perempuan: Anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan.
  1. Wanita yang Diharamkan Karena Hubungan Pernikahan
  • Ibu mertua: Ibu dari istri.
  • Anak tiri: Anak dari istri yang diasuh dalam pernikahan setelah terjadi hubungan suami-istri.
  • Menantu perempuan: Istri dari anak kandung.
  • Menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan: Larangan ini berlaku untuk menjaga keharmonisan keluarga.
  1. Wanita yang Diharamkan Karena Penyusuan
  • Ibu yang menyusui: Wanita yang pernah menyusui seseorang dianggap sebagai ibu sepersusuan.
  • Saudara perempuan sepersusuan: Wanita lain yang disusui oleh ibu yang sama.

Allah SWT memberikan larangan ini bukan tanpa alasan. Berikut beberapa hikmah di balik ketentuan wanita yang tidak boleh dinikahi tersebut:

  • Menjaga Kehormatan Keluarga : Larangan menikahi mahram bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang harmonis. Pernikahan antar-mahram dapat menimbulkan konflik dan keretakan dalam keluarga.
  • Menghindari Penyakit Genetik : Pernikahan antara orang-orang dengan hubungan darah dekat berisiko tinggi melahirkan keturunan dengan kelainan genetik. Islam mengantisipasi hal ini dengan melarang pernikahan antar-mahram.
  • Memperluas Tali Silaturahmi : Dengan melarang pernikahan di kalangan keluarga dekat, umat islam didorong untuk mencari pasangan dari luar keluarga, sehingga hubungan sosial dan silaturahmi lebih luas.
  • Melindungi Hak dan Kedudukan Wanita : Larangan ini juga melindungi wanita dari eksploitasi atau tekanan untuk menikah dengan anggota keluarga yang seharusnya menjaga mereka.

Surat An-Nisa ayat 23 memberikan pedoman yang jelas mengenai wanita yang tidak boleh dinikahi. Larangan ini mencakup wanita dengan hubungan keluarga dekat, hubungan pernikahan tertentu, dan hubungan persusuan. 

Baca Juga : 5 Jenis Tafakur, Kunci Mendekatkan Diri Kepada Allah 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami