Tunaikan Kafarat Lunasi Denda

Sebagian dari muslim di bulan Ramadan akan memiliki kemungkinan untuk menanggalkan puasa wajib sebab beberapa hal yang tidak bisa dihindari. Beberapa sebab tersebut akan menjadi alasan atau dasar mengapa dia harus menunaikan Kafarat atau denda melanggar larangan selama berpuasa Ramadan. Lalu, bagaimana konsekuensi dari pelanggaran larangan puasa yang harus ditunaikan seorang muslim?

            Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Setiap manusia berbuat kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang berbuat kesalahan adalah yang segera bertaubat.” (HR. Ibnu Majah no. 4251 dan dishahihkan Al-Albani rahimahullah) Sayangnya tidak semua muslim mudah untuk bertaubat dan menghindari kesalahan, sehingga hal tersebut menimbulkan kebutuhan hukum yang dapat mengobatinya. Allah Azza Wa Jalla kemudian mensyariatkan Kafarat sebagai hukum positif yang dapat mewujudkan beberapa tujuan.

  1. Memelihara kemaslahatan masyarakat dengan menghukum orang yang melakukan kemaksiatan, kelalaian, atau penyimpangan dari akhlak mulia. Hal tersebut akan memberikan pengaruh baik pada masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan karena Kafarat berisi aturan pembebasan budak atau memberi makan/pakaian.
  2. Memelihara kemaslahatan pribadi/individu masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Kafarat dapat mencegah kemaksiatan atau penelantaran atau penyimpangan akhlak mulia. Kafarat juga dapat menghapus dosa yang sangat penting dalam menjaga kemaslahatan muslim sebagai individu. (I’jaz at-Tasyri’i Fil Kafarat hal. 46)

Kafarat

            Kafarat adalah bentuk plural dari kata kaffarah yang berasal dari kata kafr yang bermakna penutup, sementara orang Arab menyatakan bahwa Kafaratusyaii akfiruhu kafara memiliki makna menutupi. Kata kafiru sendiri memiliki makna malam yang sangat gelap, karena menutupi segala sesuatu dengan kegelapan, sementara kata kafarah adalah semua yang menghapus dosa berupa sedekah, puasa atau sejenisnya. (Ash-Shihah, Al-Jauhari dan Maqayis Al-Lughat 5/191) Sementara itu Al-Azhari berkata bahwa Kafarat dinamakan demikian karena menghapus dosa yang berarti menutupinya, seperti Kafarat sumpah, Zhihar dan membunuh dengan tidak sengaja. (Tahdzib Al-Lughat, 10/114) Kafarat kemudian dapat disimpulkan dalam dua pengertian yaitu

  1. menutup kemaksiatan dan menghapus pengaruh buruknya dan
  2. semua yang dilakukan orang yang membayar Kafarat dari yang diwajibkan Allah berupa memerdekakan budak, puasa atau memberi makan.

Selanjutnya Kafarat disimpulkan sebagai kewajiban harta atau badan yang wajib dikeluarkan dengan sebab meninggalkan kewajiban syariat (Al-I’jaz At-Tasyri’i Fil Kaffarat hlm 49) atau nama untuk hukuman yang sudah ditetapkan ukurannya secara syarat untuk menuutpi dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran larangan baik berupa perkataan atau perbuatan. (Al-Kaffarat Fil Fiqhil Islami Abu Dr. Rayis hlm 12)

Syariat Kafarat

            Kafarat disyariatkan dalam islam menurut kesepakatran para ulama dan hukumnya wajib sebagai penutup sebagian dosa dan pelanggaran syariat. Hal tersebut berdasarkan dalil syariat baik Al Quran, As Sunnah, maupun Ijma. Salah satu firman Allah mengenai Kafarat yaitu Q.S. Al Maidah ayat 89. “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka Kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka Kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah Kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Jenis Kafarat

            Berdasarkan jenis yang dikeluarkan Kafarat ada beberapa macam.

  1. Kafarat dengan membebaskan budak

Kafarat ini disyariatkan untuk pelanggaran sumpah, pembunuhan tidak sengaja, Zhihar ditambah dengan hubungan intim di siang Ramadan dalam keadaan puasa.

  • Kafarat dengan harta

Kafarat bisa berupa memberi makan atau pakaian, seperti dalam Kafarat melanggar sumpah atau makanan seperti dalam Kafarat Zhihar dan hubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan puasa atau sedekah atau sembelihan seperti Kafarat melanggar larangan ihram dalam haji.

  • Kafarat dengan puasa

Kafarat ini berlaku pada pelanggaran larangan ihram dalam haji, melanggar sumpah, pembunuhan dengan tidak sengaja, Zhihar dan berhubungan intim di siang Ramadan dalam keadaan berpuasa. Sedangkan jenis Kafarat berdasarkan sebabnya ada lima jenis Kafarat yaitu Kafarat sumpah, Zhihar, melanggar larangan ihram dalam haji, pembunuhan tidak sengaja dan hubungan intim di siang Ramadan. Dengan membayar Kafarat dosa yang telah dilakukan perlahan dihapuskan seiring amal yang dtunaikan. Yuk segera bersihkan diri dari dosa dengan membayar Kafarat melalui Yayasan Alfatihah.

baca juga : menebus dosa dengan kafarat

Sumber: https://almanhaj.or.id/11547-kaffarat-dalam-islam.html (diakses pada 13 April 2023 pukul 14.02 WIB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami