ALFATIHAH.COM – Gaji merupakan hak seorang karyawan. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seorang karyawan tidak menerima gajinya. Berikut ini alfatihah.com akan memberikan ulasan cara yang bisa dilakukan karyawan jika tidak menerima gaji. Upah adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang bekerja di suatu perusahaan.
Mereka bekerja sesuai dari apa yang harus dikerjakan. Sejalan dengan itu, Menurut Pasal 1 ayat (30) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
baca juga: Beberapa Keadaan Ini Bikin Pekerja Tidak Bisa Menerima Gaji , Apa Saja?
Oleh karena itu, semua baik dari hak dan kewajiban perusahaan. Ketika perusahaan tidak membayar gaji/upah, para pekerja boleh menggugat apa yang telah dilakukan oleh perusahaan. Intinya perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban bagi para pekerjanya.
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan menyatakan bahwa “Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Perundingan melalui jalur biparit adalah perundingan yang berguna mencapai mufakat bersama dan penyelesaiannya harus diselesaikan paling lama 30 hari. Jika tidak terdapat titik temu dalam perundingan melalui jalur biparit, maka dapat dilangsungkan ke tahap selanjutnya yaitu jalur triparit.
Perundingan melalui jalur Triparit atau biasa disebut jalur mediasi/abritase/konsiliasi adalah perundingan yang dilakukan apabila jalur biparit gagal. Maka, si penggugat boleh membawa instansi yang bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan perundingan tersebut.
Apabila mediasi berhasil, maka perjanjian kesepakatan tersebut harus disetor kepada mediator serta didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Perundingan melalu jalur Hubungan Industrial adalah perundingan yang dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial. Ini adalah langkah terakhir dalam upaya pekerja yang memperjuangkan haknya.
Demikianlah artikel tentang cara yang bisa dilakukan oleh karyawan yang tidak menerima gaji atau tidak dibayarkan upahnya oleh perushaan. Semoga bermanfaat ya!