
Alfatihah.com – Bulan Dzulhijjah menjadi salah satu bulan istimewa dalam islam, terutama dengan datangnya Hari Raya Idul Adha, yang identik dengan ibadah qurban. Ibadah ini bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah dan pengorbanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS. Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk berkurban. Islam telah mengatur dengan jelas mengenai syarat-syarat sah qurban dan siapa saja yang wajib melaksanakannya. Simak artikel berikut untuk penjelasan lengkap terkait syarat sah qurban dan siapa saja yang wajib melaksanakan qurban.
Qurban adalah menyembelih hewan tertentu (kambing, domba, sapi, unta) pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Hukumnya menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memiliki kemampuan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Hadist ini menunjukkan betapa besar keutamaan dan anjuran berkurban bagi yang mampu.
Agar ibadah qurban sah dan diterima, ada beberapa syarat sah qurban yang harus dipenuhi oleh setiap umat islam yang hendak berqurban, yaitu:
Qurban adalah ibadah dalam syariat islam, maka hanya umat Muslim yang sah melakukan qurban.
Qurban disunnahkan bagi muslim yang sudah baligh dan memiliki akal sehat. Anak kecil tidak diwajibkan, namun orang tua boleh berqurban atas nama anaknya.
Orang yang diwajibkan berkurban adalah yang mampu secara ekonomi, yaitu memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya tercukupi selama hari-hari tasyrik. Kemampuan di sini yaitu memiliki kelebihan harta yang tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ibadah qurban tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya karena mereka tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta.
Berikut ini golongan yang tidak dibebani kewajiban untuk menunaikan qurban:
Namun, jika mereka tetap ingin berkurban (misalnya dengan bantuan pihak lain), maka hukumnya tetap sah dan berpahala.
Itu dia syarat sah qurban dan siapa saja yang wajib berqurban. Berkurban adalah ibadah mulia yang sangat dianjurkan bagi umat islam yang mampu. Syarat sah berkurban meliputi status sebagai muslim, baligh, berakal, dan memiliki kecukupan harta. Walaupun tidak semua orang wajib, namun setiap muslim dianjurkan untuk berupaya berkurban sebagai bentuk ketakwaan dan pengorbanan kepada Allah.