2 Solusi Agar Anak Angkat Menjadi Mahram? Ini Dia Penjelasannya!

Alfatihah.com – Jika nasab anak angkat tetap menganut orang tua kandungnya, maka hubungan anak angkat dan orang tua angkatnya tidak mahram. Hal ini menjadi permasalahan yang harus ditemukan solusinya agar masyarakat tidak menganggap gampang hukum syariat yang telah ada. Bagaimana solusi agar anak angkat menjadi mahram? Yuk, simak artikel berikut!

Permasalahan nasab anak angkat tetap dianggap sebagai anak dari orang yang melahirkannya, bukan dari orang yang mengangkatnya sebagai anak. Hal ini karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah, hak waris dan tidak memiliki nasab yang tersambung. Lantas, bagaimana solusi yang dapat dilakukan agar anak angkat menjadi mahram?

Inilah 2 Solusi Agar Anak Angkat Menjadi Mahram!

Terkait permasalahan anak angkat, ulama memberikan dua solusi agar anak angkat menjadi mahram (boleh bersentuhan dan haram dinikahi). Caranya dengan mengankat anak dari kerabat dekat yang masih mahram atau menangkat anak tersebut sejak kecil dan disusui, sehingga menjadi saudara sepersusuan.

Pertama, mengangkat anak dari saudara atau kerabat yang masih mahram, maka anak angkat tersebut otomatis menjadi mahram orang tua angkatnya. Misalnya, jika suami ingin mengangkat anak angkat perempuan, maka bisa mengangkat anak perempuan dari saudara kandungnya. Karena saudara kandung adalah mahram, maka anak angkat perempuan tersebut juga menjadi mahram bagi suami. Terkait susunan mahram, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Q.S an-Nisa’ ayat 4;

   حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا   

Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kedua, dengan menyusui anak angkat. Persusuan dapat menjadikan anak angkat menjadi mahram selama memenuhi syarat. Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari penyusuan yang mengharamkan pernikahan adalah penyusuan yang memenuhi lima syarat: (1) susu berasal dari perempuan yang sudah mencapai usia haid; (2) susu masuk ke dalam rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun; (3) masuknya susu harus secara yakin, bukan dugaan; (4) masuknya susu harus sebanyak lima kali; (5) masuknya susu harus secara ’urf, yaitu sesuai dengan adat kebiasaan setempat.   

Berdasarkan syarat-syarat tersebut, maka penyusuan yang hanya satu kali tahapan, meskipun hanya setetes, juga sudah dihitung sebagai satu kali penyusuan. Hal ini karena penyusuan yang mengharamkan pernikahan adalah penyusuan yang sudah masuk ke dalam rongga bayi, meskipun hanya sedikit.

   الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض ولو قطرة أو مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا    

Artinya, “Persusuan yang mengharamkan nikah adalah sampainya susu putri Adam yang sudah mencapai usia haidh, meski hanya setetes atau bercampur dengan lainnya, meski sedikit, ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun secara yakin, sebanyak lima kali dengan yakin secara ’urf.”  (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, jilid III, halaman 286).

Berdasarkan uraian di atas, ulama memberikan solusi pada permasalahan anak angkat menjadi mahram dengan mengangkat anak dari kerabat dekat yang masih mahram atau dengan menjadi ibu susuan dari anak angkat tersebut. Demikian solusi yang dapat dilakukan ketika ingin anak angkat menjadi mahram orang tua angkatnya. 

Baca Juga: Hukum Bersentuhan dengan Anak Angkat atau Anak Adopsi!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp