
Alfatihah.com – Sholat Witir adalah sholat sunnah yang dianjurkan sebagai penutup dari rangkaian sholat malam. Namun, muncul pertanyaan terkait apakah diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah setelah Witir? Artikel ini akan membahas terkait hal tersebut secara jelas.
Rasulullah SAW menganjurkan agar sholat Witir dijadikan sebagai akhir dari sholat malam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, di mana Nabi SAW bersabda:
“Jadikanlah akhir sholat kalian di malam hari dengan sholat Witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Anjuran ini menunjukkan bahwa sholat Witir sebaiknya menjadi penutup dari rangkaian sholat malam yang dilakukan.
Meskipun terdapat anjuran untuk menjadikan sholat Witir sebagai penutup malam, para ulama sepakat bahwa melaksanakan sholat sunnah setelah Witir tetap diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dan pendapat ulama:
Bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Witir di awal malam, misalnya setelah sholat Isya atau Tarawih, dan kemudian terbangun di akhir malam dengan keinginan untuk melaksanakan sholat Tahajud atau sholat sunnah lainnya, mereka diperbolehkan untuk melaksanakannya. Namun, tidak dianjurkan untuk mengulang sholat Witir, karena Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Abu Dawud)
Oleh karena itu, jika seseorang telah menunaikan sholat Witir, ia dapat melaksanakan sholat sunnah lainnya setelahnya tanpa perlu mengulang sholat Witir.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa meskipun dianjurkan untuk menjadikan sholat Witir sebagai penutup sholat malam, melaksanakan sholat sunnah setelah Witir tetap diperbolehkan. Umat islam yang telah menunaikan sholat Witir di awal malam dan ingin melaksanakan sholat sunnah lainnya di akhir malam dapat melakukannya tanpa perlu mengulang sholat Witir.
Baca Juga : Ini Dia Ciri-Ciri Calon Penghuni Surga Menurut Surah Az-Zariyat Ayat 15-23