Shalat Jum’at Tapi Masbuk, bolehkah?

ALFATIHAH.COM –  Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim. Pelaksanaan shalat Jum’at tidak hanya diperuntukkan untuk laki-laki saja, tetapi perempuan pun boleh melaksanakan shalat Jum’at.

Di Indonesia mayoritas yang melaksanakan shalat Jum’at ialah laki-laki. Shalat Jum’at dilaksanakan pada hari Jum’at di siang hari diiringi dengan khutbah dan saat shalat dilakukan hanya 2 raka’at.

Shalat Jum’at dilaksanakan sebagai pengganti shalat zhuhur. 2 raka’at pada shalat Jum’at sebenernya bukan meringkas sebagai pengganti shalat zhuhur itu. Menurut sebagai besar ulama, 2 raka’at tersebut digantikan pada saat khutbah Jum’at. Maka, khutbah Jum’at memiliki syarat-syarat tertentu sehingga shalat Jum’at pun dapat dilaksanakan.

Seorang mukallaf pastinya pernah ketika ingin shalat berjamaah ia telat tidak memulai shalatnya bersamaan dengan imam. Mengerjakan shalat berjamaah diutamakan berbarengan dengan imam. Namun, hal ini tidak menjadi suatu masalah ketika seorang itu telat dalam melaksanakan shalat berjamaah. Hal ini disebut juga sebagai masbuk.

Masbuk mudahnya diartikan bahwa seorang makmum itu telat dalam shalat dan imam sudah mengerjakan raka’at pertama.

Mengenai hal ini terdapat suatu pertanyaan, apakah seorang makmum yang masbuk ketika shalat Jum’at itu harus menambah raka’at atau mengganti shalat Jum’at tersebut dengan shalat zhuhur di rumah ?

Sebelum itu kita melihat bahwa Rasulullah SAW bersabda :

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat maka dia sudah dianggap mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 546 dan Muslim, no. 954)

Orang yang masbuk mendapatkan satu raka’at ketika ia masih sempat melaksanakan rukuk dan Imam belum melakukan 2 tuma’ninah. Jika seorang makmum yang masbuk shalat Jum’at ia tetap melanjutkan shalatnya dengan menambah satu raka’at. Artinya ia tetap mendapatkan shalat Jum’atnya.

Terdapat pengecualian apabila makmum masbuk dan ia tidak mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at, Maka ia tetap melanjutkan shalat Jum’atnya 2 raka’at dan mengganti shalat Jum’at tersebut dengan melakukan shalat zhuhur di rumah.

Dengan demikian kita dapat mengetahui bahwa ketika seorang makmum masbuk itu hanya perlu menambahkan raka’at saja jika masih mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at. Dan jika tidak mendapatkan satu raka’at itu, maka ketika pulang ke rumah perlu diganti dengan shalat zhuhur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami