Polemik qurban patungan memang menjadi hal yang sering diperbincangkan. Bagi yang awam tentang ilmu qurban, maka hal ini akan dipertanyakan. Qurban unta untuk berapa orang adalah contoh pertanyaan yang paling sering dicari jawabannya.
Jika ingin tahu struktur jawaban dari pertanyaan tersebut, maka harus dicari dulu dalil hadist yang bisa menjadi dasarnya. Oleh karenanya, pada artikel ini akan dijelaskan tentang hadist, ketentuan, serta aturannya. Berikut uraiannya:
Untuk menemukan jawaban dari pertanyaan tentang qurban unta untuk berapa orang, maka harus dilihat dulu dalilnya. Jika tidak ada dalilnya, maka tidak akan bisa ditemukan jawaban yang sesuai dengan aturan Islam.
Oleh karenanya pada bagian ini akan dipaparkan dua hadits yang berisi tentang qurban unta secara patungan. Ada dua jenis hadist yang bisa dijadikan acuan dalam permasalahan ini. Untuk mengetahuinya, lihat detail berikut:
Dasar pertama yang bisa dijadikan acuan adalah hadis dirawat Jabir ibn Abdullah. Pada hadits ini, disebutkan bahwa Nabi Muhammad dan para sahabat melakukan qurban unta dan sapi. Namun yang menjadi perhatian adalah jumlahnya.
Dikatakan bahwa unta yang disembelih adalah untuk tujuh orang. Artinya, Nabi Muhammad pernah melakukan qurban dimana satu unta diatasnamakan tujuh orang. Pada hadits ini sudah dinyatakan dengan jelas dan konkret.
Karena sudah ada penjelasan dari hadis ini, maka tidak heran jika akhirnya banyak yang melakukan qurban secara patungan. Hal ini menjadi lumrah, jika mengacu pada aturan yang sudah dikatakan dalam hadist ini.
Selain hadits dari Jabir, Ibnu Abbas juga pernah meriwayatkan hadits tentang qurban secara patungan. Dikatakan dalam suatu perjalanan, tiba masanya Idul Adha. Oleh karenanya, Nabi Muhammad melakukan qurban pada waktu tersebut.
Hewan qurban yang disembelih adalah lembu dan unta. Pada proses ini juga dilakukan secara patungan. Namun berbeda dengan hadits pertama yang menyebut unta untuk tujuh orang, pada hadits ini satu unta untuk sepuluh orang.
Jumlah ini memang berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir. Namun prosesnya sama-sama dilakukan oleh Nabi Muhammad. Artinya, Nabi Muhammad sudah melakukannya dan diriwayatkan dalam hadits.
Melihat dua hadis di atas, maka pertanyaan tentang qurban unta untuk berapa orang bisa langsung dijawab. Mengacu dari keduanya, Nabi Muhammad pernah melakukan qurban patungan untuk tujuh dan sepuluh orang.
Maka kesimpulan yang bisa didapat adalah satu unta bisa dipakai untuk qurban minimal satu orang, dan maksimal sepuluh orang. Tentu hal ini tetap harus disesuaikan dengan kondisi unta yang dijadikan hewan qurban.
Ketentuan ini tentunya sudah sangat jelas dan bisa dijadikan acuan yang konkret. Bukan berarti satu unta bisa dipakai untuk qurban banyak orang. Ada ketentuan jumlah yang disesuaikan dengan hadits pada sahabat nabi.
Selain itu, ada beberapa aturan lain yang wajib dipenuhi. Jadi sebagai umat Islam yang baik, jangan hanya mengacu pada satu hadits saja dan harus mempertimbangkan sisi lainnya. Hal ini penting untuk diperhatikan sebelum melakukan qurban.
Selain hadist dan ketentuan hukum di atas, muslim juga harus memperhatikan aturan qurban patungan yang lain. Hal ini juga harus diperhatikan dengan baik agar proses qurban bisa diselesaikan dengan tepat tanpa salah langkah.
Setidaknya ada dua aturan yang harus diperhatikan dan berkaitan erat dengan proses qurban secara patungan ini. Penasaran dengan aturan serta penjelasan mendetailnya? Jika ingin tahu jawabannya, simak rincian berikut ini:
Aturan yang pertama berkaitan dengan niat yang dibuat dalam proses qurban. Jika qurban dilakukan secara patungan beberapa orang, maka niatnya harus untuk orang-orang tersebut. Sedangkan jika diniatkan untuk pihak lain tidak diperbolehkan.
Misal ada tujuh orang patungan qurban unta, kemudian diniatkan untuk qurban atas nama sekolah atau lembaga, maka hal ini dilarang. Alasannya adalah lembaga yang disebutkan tidak ada kaitannya dengan proses qurban yang dilakukan.
Konsep aturan ini tetap berlaku meski proses qurban dilakukan di lembaga tersebut. Jika aturan ini tetap dilanggar, maka hewan yang disembelih tidak terhitung sebagai qurban dan hanya masuk kategori hewan biasa saja.
Kemudian untuk aturan yang kedua berkaitan dengan prosesnya. Maksud dari patungan ini adalah dalam hal pembiayaan pembelian hewan qurban. Sedangkan untuk hal lainnya tidak berkaitan atau tidak dijadikan dasar.
Konsep ini juga menjadi alasan kenapa ada batasan niat sesuai dengan aturan pertama tadi. Jika tidak ikut patungan membeli hewan qurban, maka tidak bisa disebut patungan. Kecuali ada orang yang menyerahkannya sebelum qurban dilakukan.
Semua penjelasan tersebut tentunya sudah menjawab pertanyaan tentang qurban unta untuk berapa orang secara jelas. Apalagi sudah ada ketentuan dan aturan yang dijelaskan di atas. Oleh karenanya, pahami setiap detailnya sehingga bisa diterapkan dengan baik.