Qurban atas nama orang yang sudah meninggal sering kali dilakukan di Indonesia. Praktek ini sering dilakukan sebagai bentuk qurban untuk orang yang tidak sempat melakukan qurban di masa hidupnya. Namun, apakah hal ini boleh dilakukan?.
Karena umumnya ibadah qurban ditujukan untuk orang yang masih hidup. Jika memang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, bagaimana hukum dan pelaksanaannya? Berikut akan dibahas dengan rinci mengenai hal ini.
Sebelum membahas mengenai qurban yang dilakukan atas nama orang lain. Pertama, harus dipahami terlebih dahulu hukum dari ibadah qurban ini sendiri. Ibadah qurban memang merupakan ibadah yang baik. Namun, ternyata sifatnya tidak wajib.
Hukum dari qurban sendiri adalah sunnah lebih spesifiknya sunnah muakkad dan juga sudah kaffiyah. Sunnah muakkad artinya ibadah yang tidak wajib dilaksanakan namun jika dilaksanakan pahalanya akan setara dengan melakukan ibadah wajib.
baca juga : 6 keutamaan qurban idul adha!!
Sedangkan, sunnah kaffiyah adalah ibadah yang tidak wajib dilakukan, berpahala jika dilakukan. Namun, apabila ada anggota keluarga lain yang sudah melakukan maka kewajiban untuk melakukan akan gugur.
Apalagi, jika jumlah hewan kurban yang dikurbankan sudah banyak. Maka, qurban yang dilakukan itu sudah mencakup keluarga yang lainnya juga.
Namun, dalam prakteknya Rasulullah SAW diketahui secara rutin melakukan ibadah qurban setiap tahunnya sampai meninggal dunia. Untuk Nabi Muhammad SAW sendiri sepertinya ibadah ini sifatnya adalah wajib.
Jawaban dari pertanyaan boleh atau tidak melakukan qurban dengan nama orang yang sudah meninggal. Maka, jawaban singkatnya adalah boleh saja untuk dilakukan. Namun, sebenarnya qurban untuk orang meninggal ini ketentuannya masih saja diperdebatkan.
Ada yang bilang boleh jika sudah berwasiat, ada pula yang berpendapat boleh walaupun tidak berwasiat. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya mengenai ketentuan tersebut:
Qurban yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal bisa dilakukan karena adanya wasiat. Hal ini dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawai dalam kitabnya yaitu Minhaj ath-Thalibin.
Dalam penjelasannya, ditegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orang hidup untuk menunaikan qurban bagi yang sudah meninggal. Begitu pula, yang sudah meninggal tidak bisa menunaikan lagi ibadah qurban.
Namun, ada situasi yang lain yang membuat orang yang hidup berqurban atas nama yang sudah meninggal. Yaitu, ketika sebelum meninggal orang tersebut berwasiat pada ahli warisnya agar menunaikan qurban atas namanya.
Situasi tersebut terjadi jika seseorang memiliki niat untuk berqurban. Namun, takut terhalang usia atau hal lainnya, akhirnya mewasiatkan agar melakukan qurban. Maka, qurban sah untuk dilakukan dan tidak ada perdebatan soal hal ini.
Namun, bagaimana jika orang sudah meninggal tersebut tidak sempat meninggalkan wasiat untuk melakukan qurban pada ahli warisnya. Pada beberapa pendapat seperti Abu Al Hasan Al Abbadi mengatakan bahwa hal tersebut sah untuk dilakukan.
Namun, hitungan pahalanya tidak sama sepenuhnya dengan hitungan amalan berqurban. Namun, lebih termasuk ke amalan sedekah. Pada hukum sedekah sendiri, sedekah atas nama orang yang sudah meninggal tetaplah sah.
Kebaikan berkurban yang sama dengan sedekah ini pula masih akan memberikan kebaikan pada orang yang sudah meninggal. Jika dilihat dari pandangan ini, maka qurban yang dilakukan tetap sah walaupun orang tersebut tidak meninggalkan wasiat.
Secara umum, qurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan. Para umat muslim bisa mengikuti pendapat imam yang memang membolehkan saja seperti yang dijelaskan di atas.
Jika memang ada wasiat, baiknya wasiat qurban tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak ada, namun tetap ingin dilakukan qurban tersebut diperlakukan sebagai sedekah yang tetap akan memberi manfaat pahala bagi yang sudah meninggal.
Secara umum, qurban atas nama orang lain dianggap sah termasuk yang sudah meninggal. Baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat. Namun, ada kondisi lain yang menyebabkan qurban itu bisa saja tidak sah.
Kondisi yang harus diperhatikan adalah misalnya jika ingin berqurban atas nama orang yang sudah meninggal. Namun, tidak ada hubungan darah dengan orang itu. Situasi ini mungkin saja terjadi misalnya seorang murid yang ingin berqurban atas nama gurunya.
Mungkin juga situasi lain, qurban tersebut tidak bisa begitu saja dilakukan. Namun, harus seizin dengan keluarganya. Terutama, ahli warisnya jika orang tersebut sudah meninggal. Jika berqurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Namun, masih termasuk keluarga dekat dengan orang yang berqurban. Misalnya, anak, orang tua, atau istri. Maka, tidak memerlukan izin tertentu dan bisa langsung sah ketika dilakukan.
Itulah informasi mengenai qurban atas nama orang yang sudah meninggal. Ternyata diperbolehkan dengan beberapa ketentuannya.