Potong kuku sebelum qurban masih menjadi perbincangan yang hangat saat ini. Topik tersebut menjadi perdebatan yang alot di antara banyak pihak. Karena, memang belum ada ketentuan yang pasti mengenai hukum memotong kuku sebelum melaksanakan qurban.
Masih banyak sekali yang bingung mengenai hukum memotong kuku sebelum berqurban. Hal tersebut sama halnya dengan hukum memotong rambut sebelum qurban. Ada yang sebagian mengatakan haram dan ada juga yang mengatakan diperbolehkan.
Di pembahasan kali ini akan dijabarkan dengan lebih detail mengenai hukum memotong kuku saat akan qurban. Inilah penjelasan lengkap mengenai hal tersebut!
Terdapat berbagai pandangan yang berbeda mengenai hukum untuk potong kuku sebelum qurban dari berbagai sumber. Nah, di bawah ini akan dijelaskan bagaimana saja pandangan mengenai hal tersebut:
Ada beberapa hadist yang menyatakan larangan untuk memotong kuku dan juga rambut saat akan berqurban. Hal tersebut diungkapkan pada Hadits Riwayat Muslim, yang mana memiliki dua lafadz juga. Jadi, memang sudah tertera dalam sebuah hadits.
Dalam hadist tersebut disebutkan bahwa saat akan berqurban, individu yang akan melaksanakan qurban dilarang untuk memotong kuku dan juga rambut dari awal pertama bulan Dzulhijjah. Biasanya larangan ini berlangsung selama 10 hari.
Larangan ini hanya ditunjukkan pada seseorang yang akan berqurban saja. Jadi, untuk anggota keluarga yang lain masih boleh melaksanakan hal ini. Baik itu akan memotong rambut, bulu, maupun kuku yang ada di bagian tubuhnya.
Terdapat juga pandangan yang agak berbeda dengan yang sebelumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh murid dari Imam Syafi’i dan beberapa sahabat Nabi lainnya. Para murid dan sahabat tersebut memang melarang memotong kuku dan bagi yang ingin berqurban.
Tak hanya kuku saja, tetapi juga melarang untuk memotong rambut. Namun, untuk pelaksanaannya tidak seperti pandangan yang pertama, yitu larangan tersebut diterapkan sampai hewan tersebut dipotong atau dikurbankan.
Jadi, jika hewan tersebut disembelih pada saat hari tasyrik maka hanya sampai itulah larangan tersebut berlaku. Pada pandangan yang kedua ini tidak ada ketentuan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga 10 hari lamanya.
Selain pandangan di atas, ada juga yang mengatakan hukum potong kuku sebelum qurban itu makruh. Jadi, tidak bisa dikatakan haram juga, tetapi hukumnya makruh. Hal ini juga sudah disebutkan pada hadits ‘Aisyah.
Pada hadits tersebut diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah melarang apa yang sudah dihalalkan oleh Allah. Bahkan, Nabi Muhammad tidak melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang sedang melakukan ihram.
Sehingga, dari hadist tersebut bisa diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum memotong kuku dan rambut itu makruh. Untuk arti dari makruh sendiri adalah bila dilakukan mendapat pahala. Namun, bila tidak dilaksanakan juga tidak memperoleh dosa.
Untuk pandangan yang berikutnya yaitu ada yang mengatakan bahwa memotong kuku saat akan berqurban hukumnya adalah sunnah. Jadi, saat sudah mendapat tanda-tanda memasuki bulan Dzulhijjah dan ingin qurban. Maka, hukumnya sunnah untuk tidak potong kuku.
Jadi, bukan lagi makruh atau haram. Namun, justru disunnahkan dan bisa dilakukan dengan sunnah qurban lainnya. Pandangan ini juga dikemukakan oleh Imam Maliki dan juga Imam Syafi’i. Bahkan, sudah terdapat hadis yang meriwayatkannya juga.
Bahkan, dalam pandangan tersebut juga melarang memotong semua jenis kuku yang ada di tubuh. Selain itu, melarang rambut pada semua bagian juga. Baik itu, rambut di kepala, rambut ketiak, bahkan rambut di kemaluan juga.
Terdapat juga sebuah pandangan potong kuku sebelum qurban yang berbeda dari pandangan di atas. Memang ada larangan untuk memotong kuku dan juga rambut. Namun, hal tersebut bukan ditujukan bagi yang ingin melakukan qurban.
Melakukan, hal tersebut ditujukan bagi hewan yang ingin dikurbankan. Jadi, sebelum disembelih hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk potong kuku. Bisa dikatakan larangan ini untuk si hewan bukan untuk orang yang akan qurban.
Adapun tujuan dari larangan untuk potong kuku sebelum qurban akan dijelaskan berikut ini. Tujuan dari adanya larangan tersebut yaitu
Jadi, itulah beberapa pandangan mengenai potong kuku sebelum qurban. Tentunya setiap individu mempunyai pandangan yang berbeda. Bagi yang tidak mengetahui tentang hukum ini juga tidak membuat niatnya untuk qurban menjadi haram.