ALFATIHAH.COM – Negara Indonesia memiliki banyak sekali dan beragam adat istiadat. Kemajemukan masyarakat Indonesia menjadikan negara Indonesia juga mengambil hukum dalam peraturannya dengan hukum adat. Termasuk dalam pernikahan adat, bagaimana hukumnya?
Pada awalnya ketika Belanda ingin memberlakukan hukumnya di Indonesia melalui asas konkordansi, salah satu ahli hukum yaitu Prof. Mr. Cornelis Van Volenhoven kala itu menolak jika langsung diberlakukan.
Karena kemajemukan yang ada didalam masyarakat Indonesia, hukum Belanda tidak bisa langsung diberlakukan dan harus adanya komparasi dan korelasi antara hukum yang dibawa Belanda dengan hukum adat Indonesia.
Pada artikel kali ini, tidak membahas hukum adat secara umum, melainkan membahas bagaimana pernikahan adat salah satu bagian dari hukum adat yang sudah lama diberlakukan melalui Prespektif Islam.
Menurut hukum adat, pernikahan adat adalah suatu jenjang dari status lama ke status yang baru, yang awalnya status seorang itu dikatakan lajang menjadi suami/istri ketika sudah menikah.
Dibeberapa daerah di Indonesia masih banyak sekali terjadi upacara-upacara adat yang dilakukan ketika seseorang melaksanakan pernikahan. Selain itu, upacara-upacara tersebut terkadang di luar syariat Islam seperti halnya pernikahan adat Jawa yang melakukan hal itu, diantaranya:
Sedangkan dalam Islam, pernikahan memiliki 6 syarat, yaitu :
Kesimpulannya adalah bahwa pernikahan adat itu diperbolehkan, asalkan tidak ada unsur-unsur yang dilarang dalam Islam dan pernikahan itu dapat dilakukan sepanjang masih terdapat unsur syari’ah.