Perbuatan Ikhtilat dan Bahayanya

Alfatihah.com – Perbuatan Ikhtilat dan bahayanya. perbuatan ikhtilat sendiri artinya bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah baik ramai atau sepi yang bisa memungkinkan keduanya melakukan perbuatan keji. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbuatan Ikhtilat dan bahayanya dalam pandangan Islam

Dalam islam hukumnya haram, karena perbuatan ikhtilat dan bahanyanya menjadi sarana perusak moral umat islam dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat dan bisa mendatangkan kemurkaan Allah. Para ulama fikih telah mencatat bahwa bila ada dua laki-laki dan satu perempuan atau dua  perempuan dan satu laki-laki bukan tergolong khalwah yang diharamkan. Zakariya al-Anshari asy-Syafi’i dalam Syarh Raudh ath-Thalib, berkata : “Boleh bagi seorang laki-laki untuk berkumpul dengan dua orang perempuan yang dapat dipercaya (tsiqoh).”

baca juga : Edukasi Moral dan Akhlak Sejak Dini, Pentingkah?

Selain hukumnya haram, perbuatan ikhtilat dan bahayanya ini juga berbahaya karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, perzinahan dan sebagainya. Beberapa karya ulama yang membahas secara khusus bahaya-bahaya ikhtilat seperti Kitab Khuturah Al-Ikhtilath (Bahaya Ikhtilat) karya Syekh Nada Abu Ahmad, Karya Syekh Nashr Ahmad as-Suhaji judulnya Al-Ikhtilat wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama (ikhtilat: Bahayanya bagi Individu dan Masyarakat).

Perbuatan Ikhtilat yang dibolehkan dan adabnya

Namun ada perkecualian, seperti dalam kehidupan sehari-hari contohnya pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya. laki-laki dan perempuan boleh melakukan ikhtilat yaitu dengan beberapa syarat : 

  1. Pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariat, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan lainnya.
  2. Aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. 
  3. Diwajibkan bagi perempuan untuk menutup aurat, sesuai dengan ayat Alquran “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
  4. Diwajibkan untuk menjaga pandangan (ghadul bashar), baik bagi laki-laki atau perempuan. disampaikan dalam QS. An-Nur : 31 yang artinya “Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.”
  5. Bagi perempuan usahakan menjaga sikapnya ketika berbicara, sehingga tidak membuat orang lain berniat  tidak baik.
  6. Tidak tabarruj, berpakaian yang sederhana, tidak memakai wewangian yang mengundang syahwat laki-laki.
  7. Hendaknya ikhtilat masih dalam batas kewajaran, sesuai dengan kebutuhan dan tidak melampaui batas.
  8. Ketika berjalan diharapkan tetap tenang dan tidak memperlihatkan perhiasaan. “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasanya yang disembunyikan.” (QS. An-Nur : 31)

Perbuatan Ikhtilat dan bahayanya bagi pelaku

Alasan kenapa haram hukumnya karena dari situlah muncul bibit-bibit dari perzinahan, adapun bahaya-bahayanya antara lain : 

  1. Terjadinya khalwat, yaitu laki-laki dan perempuan berduaan dengan yang bukan mahramnya. Rasulullah bersabda : “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan” (HR.Ahmad)
  2. Terjadinya pelecehan seksual, seperti bersentuhan  antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan sebagainya. Rasulullah bersabda : “Kedua mata zinanya adalah memandang  (yang haram), kedua telinga zinanya adalah mendengar  (yang haram). lidah zinanya adalah berbicara (yang haram), tangan zinanya adalah menyentuh (yang haram), dan kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang haram).” 
  3. Terjadinya zina dimulai dari ikhtilat dalam Kitab Ath-Thuruqul Hukmiyyah karya Imam Ibnul Qayyim “Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).” 

Maka kita sebagai Generasi Islam akhir zaman wajiblah kita menghindari satu perbuatan tercela ini agar tidak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Jadilah kalian umat islam seperti yang diajarkan oleh Rasulullah agar kita terhindar dari murkanya Allah kepada kita dan menjadi umat Islam sejati. Semoga bisa diambil hikmahnya.

Baca juga : Amalan yang Bisa Dilakukan Ketika Haid


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp