
Alfatihah.com – Haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima dan sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat aturan yang harus dipenuhi, yaitu rukun haji dan wajib haji. Meskipun keduanya sama-sama penting, terdapat perbedaan rukun haji dan wajib haji, seperti pengertian, hukum, dan konsekuensi yang berbeda jika ditinggalkan. Agar tidak salah paham, yuk simak penjelasan lengkap tentang perbedaan rukun haji dan wajib haji berikut ini.
Rukun haji adalah rangkaian ibadah yang menjadi inti dari pelaksanaan haji. Tanpa melaksanakan rukun haji, ibadah hajimu dianggap tidak sah, meskipun sudah dilakukan seluruh aktivitas lainnya. Artinya, rukun haji adalah elemen wajib yang tidak bisa diganti dengan denda atau dam.
Rukun haji terdiri dari 5 hal utama, yaitu:
Niat untuk memulai ibadah haji dari miqat.
Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf.
Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari ihram.
Kelima rukun ini harus dilakukan semua, tidak boleh ada yang tertinggal. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Beberapa rukun haji memiliki dasar dari Al-Qur’an dan Hadist:
Sementara itu, wajib haji adalah amalan yang juga penting dilakukan dalam haji, tetapi jika tertinggal, hajinya tetap sah namun wajib membayar dam (denda). Jadi, wajib haji bukan inti ibadah, tetapi pelengkap yang menambah kesempurnaan haji. Berikut beberapa wajib haji:
Miqat adalah batas tempat yang telah ditentukan untuk memulai niat ihram. Jika seseorang melewati miqat untuk pergi ke Makkah tanpa berniat ihram, maka dia telah melanggar wajib haji, dan harus membayar dam (denda).
Mabit atau bermalam di Muzdalifah dilakukan pada malam 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah.
Menginap di Mina dilakukan pada hari-hari Tasyrik.
Melempar jumrah Aqabah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, dengan melempar sebanyak 7 jumrah yang dimana sebagai simbol perlawanan dari godaan setan.
Melempar jumrah dilakukan di hari-hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Melempar jumrah sebanyak 3 kali selama hari tasyrik tersebut.
Tawaf wada’ adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan setelah tuntas menunaikan amalan haji.
Jika salah satu dari wajib haji tidak dilakukan, tidak harus mengulang haji, tapi wajib membayar dam sebagai tebusan.
Berikut ini adalah perbedaan rukun haji dan wajib haji yang wajib diketahui:
Perbedaan rukun haji dan wajib haji yang pertama yaitu dari segi hukumnya. Rukun haji jika ditinggalkan, maka ibadah haji tidak sah. Misalnya seseorang tidak wukuf di Arafah, maka hajinya batal. Sedangkan wajib haji jika ditinggalkan, haji tetap sah, tapi wajib membayar dam. Contohnya jika tidak mabit di Muzdalifah karena tertidur atau sakit.
Perbedaan rukun haji dan wajib haji yang kedua yaitu dari bisa tidaknya diganti dengan dam. Rukun haji tidak bisa diganti dengan apa pun dan harus dilakukan secara langsung. Sedangkan wajib haji bisa diganti dengan membayar dam.
Itu dia perbedaan rukun haji dan wajib haji. Memahami perbedaan antara rukun haji dan wajib haji sangat penting bagi setiap calon jamaah. Rukun haji adalah bagian yang harus dilakukan agar haji sah, sedangkan wajib haji jika tertinggal masih bisa ditebus dengan dam. Oleh karena itu, setiap muslim yang akan berhaji perlu mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan ilmu agar ibadah hajinya diterima Allah SWT.
Baca Juga: Bidadari Surga dalam Surah Al-Waqiah Ayat 35–38: Siapa Mereka dan Apa Saja Ciri-Cirinya?