Pengertian Rukun Nikah dan Syarat Nikah dalam Islam,Bagaimana Penjelasanya?

Alfatihah.com – Rukun nikah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan dianggap sah dalam ajaran islam. Rukun menjadi bagian penting dalam proses berlangsungnya pernikahan dan harus dilakukan secara sadar dan keikhlasan oleh kedua pihak yang akan menikah.Syarat nikah adalah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.Pernikahan adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh rasullah,Pengertian Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Tujuannya baca selengkapnya.

Inilah rukun nikah yang harus diperhatikan dalam islam

Ada beberapa rukun nikah yang harus kamu perhatikan dalam pernikahan agar sah pernikahanya dimata agama.Agama islam ada beberapa rukun yang harus dipenuhi oleh calon pengantin,diantaranya adalah:

  1. Mempelai  suami

Calon suami harus memenuhi syarat sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Zakaria Al Anshori dalam kitab Fathul Wahab fi Syarhi Minhaj al-thalab [Beirut: Dar al-fikr] juz 11 hal 42 : 

وشرط في الزو حل و اختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له

Artinya : Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni islam dan bukan mahram),tidak terpaksa,di tertentukan,dan tahu akan halalnya calon istri baginya.

  1. Mempelai istri

Calon istri harus memenuhi syarat yaitu halal dan tidak masuk kedalam golongan yang diharamkan untuk dinikahi seperti hubungan persaudaraan,hubungan sepersusuan,dan hubungan mertua.

  1. Wali nikah

Wali yang dimaksudkan disini adalah dari pihak mempelai wanita,yang bisa dijadikan wali adalah ayah,kakek kandung,kakak/adik  laki-laki kandung,paman kandung dari pihak ayah dan paman pihak lainya.

  1. Dua saksi 

Menurut jumhur ulama seperti imam syafi’i,imam malik dan imam hambali berpendapat bahwa dua orang saksi merupakan rukun nikah dari pernikahan. Dalam hadits disebutkan yang artinya “Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR.Ad-Daruquthni dan Baihaqi)

  1. Ijab qobul

Ijab qabul adalah hal utama dalam rukun pernikahan,dimana yang menjadikan pernikahan sah dimata agama.jika tidak ada pengucapan ijab qobul dalam pernikahan maka dianggap pernikahanya tidak sah.Dikutip dalam nu Online Muhammad khatib asy syarbini di kitab Al-iqna’ menyebutkan ada 5 hal yang menjadi  rukun dalam nikah. beliau menuturkan di dalam hadits tersebut yang artinya “Fashal dalam menerangkan rukun-rukun nikah.rukun nikah 5 yaitu sighat (kalimat ijab qobul)suami,istri,wali yang keduanya(suami dan wali) yang merupakan orang yg berakad,dan 2 orang saksi. (Muhammad khatib asy syarbini,Al-Iqna’,1995 [Beirut:Darul Fikri] hal 411)

baca juga : Pernikahan Adat Istiadat di Indonesia, Apakah Boleh dalam Islam ?

Pengertian Syarat sah nikah dalam islam

Ada beberapa syarat sah nya nikah yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai agar sah dimata agama dan negara,berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :

  1. Islam

Syarat nikah dalam islam yang paling utama adalah seiman atau sama-sama beragama islam,jika salah satu dari mempelai ada yang berbeda keyakinan maka pernikahan tidak sah secara agama.

  1. Bukan mahram

Kedua calon pengantin tidak boleh ada hubungan darah secara langsung,dan hubungan yang lain seperti hubungan sepersusuan dan hubungan mertua.

  1. Wali akad nikah

Wali nikah juga menjadi syarat sah nya nikah,terutama wali nikah untuk mempelai wanita itu wajib hukumnya.beberapa syarat menjadi wali nikah,yaitu mukallaf (islam,baligh,berakal), laki-laki merdeka,adil,tidak sedang ihram atau haji.

  1. Sedang tidak ihram atau haji

Kedua calon mempelai,wali nikah dan saksi tidak sedang menjalankan rangkaian ibadah umroh atau haji.

  1. Tidak paksaan

Pernikahan seharusnya dilakukan atas sama-sama ridho dan ikhlas,karena pernikahan akan berkah jika dilandasi dengan hati yang saling menerima  tanpa adanya paksaan.Dalam QS. An nisa ayat 3 allah berfirman : 

…..فانكحوا ما طاب لكم من النساء 

Artinya : “….Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai.”

  1. Dua orang saksi

syarat sah nikah yang lain adalah adanya 2 saksi nikah yang memiliki syarat yakni beragama islam,baligh,sehat akalnya,tidak fasik,dan hadir dalam akad nikah.

saksi nikah harus benar-benar adil,rasullah bersabda dalam haditsnya : 

لا نكاح الآ بولي و شا هدي عدل (رواه احمد)

Artinya : “ Tidak sah nikah seseorang melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang muakkadah/adil.” (HR. Ahmad)


Inilah beberapa pengertian dan keterangan tentang rukun nikah dan syarat nikah dalam islam,didalam islam mengatur segala urusan kehidupan sehari-hari terutama masalah pernikahan yang sudah menjadi hak kita sebagai manusia untuk bisa melestarikan keturunan.Dalam beberapa kesempatan kita akan membahas lebih dalam penjelasan tentang pernikahan.

baca juga : 4 Keutamaan Perempuan dalam Al-Quran dan Hadits, Salah Satunya Sebagai Sebaik-Baik Perhiasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami