Pembagian Warisan Dalam Al-Qur’an, Begini Aturannya!

Alfatihah.com – Pembagian warisan sudah diatur dengan jelas di dalam al-qur’an. Pewaris dan ahli waris tentu saja memiliki hak serta kewajiban yang sudah diatur dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Banyak kita ketahui pembagian harta warisan banyak menimbulkan persengketaan terhadap dua belah pihak dikarenakan tidak berjalan mulusnya pembagian harta waris tersebut. Padahal pembagian warisan dalam al-qur’an sudah dijelaskan dengan detail sehingga mendapatkan hasil akhir yang baik dan adil. Maka penting bagi kita mempelajari dan  memahami makna al-qur’an sehingga bisa kita terapkan kedalam kehidupan. 

Pembagian Warisan Dalam Al-Qur’an

Dalam pembagian warisan tentu saja terdapat rukun dan syarat sah waris untuk yang telah ditetapkan, apa saja ketentuan rukun dan syarat waris? berikut ketentuannya : 

Rukun Waris : 

  • Harus ada ahli waris
  • Harus ada pewaris
  • Harus ada harta peninggalan yang akan diwariskan

Syarat Waris : 

  • Ahli waris masih hidup dan beragama islam
  • Pewaris sudah meninggal dunia dan beragama islam
  • Harus mengetahui hubungan keluarga si ahli waris

Lalu setelah mengetahui rukun dan syarat sah dalam pembagian warisan, bagaimana ketentuan yang benar terkait pembagian warisan dalam al-qur’an? Dalam al-qur’an membahas tentang harta waris terdapat pada QS. An-Nisa ayat 11 yang berbunyi : 

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya : Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.

Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Maka bisa kita tarik kesimpulan pembagian warisan dalam al-qur’an yang benar seperti ini : 

  • Setengah (½) dari harta

Dimana yang berhak menerima ½ dari harta waris adalah kelompok laki-laki dan empat perempuan. Kelompok laki laki yang dimaksud adalah suami, ataupun keturunan laki-laki dari si pewaris. Adapun untuk empat perempuan mencakup anak perempuan pewaris, cucu perempuan, saudara kandung perempuan dari pewaris, dan saudara perempuan yang masih memiliki hubungan darah sebapak

  • Seperempat (¼) dari harta

Pembagian warisan dalam al-qur’an yang berhak mendapat ¼ dari harta waris adalah suami dan istri saja

  • Seperdelapan (⅛) dari harta

Istri berhak mendapat ⅛ dari harta waris, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim dari istri lainnya

  • Duapertiga (⅔) dari harta

Pembagian warisan dalam al-qur’an yang berhak mendapat ⅔ dari harta adalah empat perempuan, dimana itu terdiri dari anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak

  • Sepertiga(⅓) dari harta

⅓ dari harta warisan bisa diberikan kepada ibu pewaris dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari ibu 

  • Seperenam (⅙) dari harta

Yang berhak menerima ⅙ dari harta waris adalah 7 orang, yaitu bapak pewaris, kakek, ibu, cucu perempuan pewaris, anak kandung laki-laki pewaris, saudara perempuan yang masih sebapak, nenek, saudara laki-laki pewaris, dan saudara perempuan yang masih satu ibu dengan pewaris

Setelah mengetahui pembagian warisan dalam al-qur’an yang benar maka kita semua tidak perlu bingung lagi dan semoga tidak salah lagi dalam pembagian harta waris sehingga tidak menimbulkan sengketa dalam keluarga perkara harta waris. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami