Alfatihah.com – Belum banyak muslimah yang mengetahui bahwa lengan perempuan adalah aurat. Fenomena perempuan yang menyingkap kerudung mereka di atas dada, bahkan masih belum sempurna dalam melindungi sebagian besar auratnya. Padahal, lengan perempuan adalah aurat dan masih banyak perempuan yang belum menutupnya. Lalu, bagaimanakah ketentuan bahwa lengan perempuan adalah aurat? Simak penjelasan berikut ini!
Sebelum mengatahui tentang batasan aurat perempuan, kamu harus tahu terlebih dahulu bahwa ada batasan aurat perempuan yang jarang diketahui perempuan itu sendiri. Pada dasarnya batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Batasan aurat perempuan ini didasarkan pada hadis riwayat Aisyah Radhiyallallahu Anhu bahwa beliau bekrata tentang batasan aurat perempuan setelah baligh. “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh telrihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Daud 4140, dalam al Irwa [6/203] al Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”)
Dari hadis tersebut jelas bahwa lengan perempuan masuk ke dalam aurat tubuh yang harus tertutupi dan tidak boleh ditampakkan pada non mahram. Hal inilah yang akan kita bahas di poin selanjutnya.
Lengan perempuan adalah aurat yang harus ditutup dan tidak boleh ditunjukkan pada non mahram. Menurut laman muslimah.or.id dijelaskan secara lebih rinci bahwa kedua lengan adalah aurat yang harus ditutupi dan tidak ditampakkan pada non mahram. “Kedua lengana dalah aurat. Kedua telapak tangan juga aurat menurut mayoritas ulama. Adapun kedua lengan, dipastikan adalah aurat tanpa keraguan. Maka wajib menutup keduanya namun tidak dengan gaun saja. Karena gaun itu kalau ketat akan menampakkan bentuk tubuh yang ada dibaliknya. Maka wajib menutup kedua lengan dengan selain gaun, bisa dengan gamis atau semacamnya.” Dari penjelasn tersebut jelas juga bahwa batas lengan yang harus ditutup sampai pada Al Ku atau tulang yang tampak menonjol itu.
Hal ini menjadi penjelasan detail tentang batas aurat perempuan yang masih sering terlewat dan nampak pada lingkungan sekitar kita sehari-hari. Semoga setelah ini kamu bisa semakin paham bahwa ternyata lengan perempuan adalah aurat dan kamu wajib menutupnya dengan kain luar seperti kerudung yang dilebarkan agar tidak termasuk mereka yang membuka sebagian aurat pada tubuhnya. Semoga bermanfaat. Barakallahufikum.
Baca Juga: Wahai Ladies, Perhatikan Cara Seorang Muslimah Berpakaian Sesuai dengan Syariat Islam!