Pandangan Islam Mengenai Larangan Meratapi Mayat Muslim Wajib Tahu!

Alfatihah.com – Larangan meratapi mayat. Bagi seorang muslim yang ditinggal oleh saudara atau kerabat dekat banyak yang belum tahu gimana sih hukumnya kalo kita menangisi mayit secara berlebihan, bahkan ada yang sampai menjadi gila karena ditinggalkan oleh orang yang dicinta. Berikut penjelasan selengkapnya.

Larangan Meratapi Mayat

Setiap makhluk hidup pasti akan merasakan mati, mereka merasa kehilangan atas orang-orang yang mereka cintai. Menangisi orang yang sudah meninggal adalah hal yang wajar, bahkan Nabi Muhammad pernah merasakan sedih yang mendalam ketika ditinggal oleh istri tercinta Sayyidah Khadijah dan pamannya yang menemani Nabi berdakwah. 

Baca juga : Kisah Nabi Nuh Selamat dari Banjir Bandang

Merasa kehilangan itu  manusiawi tetapi tidak boleh melampiaskan kesedihan atas meninggalnya dengan cara yang berlebihan. Menangisi secara berlebihan atau meratapi mayat sampai berlarut-larut itulah yang dilarang dalam islam. Rasulullah bersabda : 

ليس منّا مَنْ لطم الخدود, وشقَّ الجيوب, ودعا  بدعوى الجاهلية

“Bukan dari golongan kami orang yang menampar-nampar wajah, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan slogan jahiliyah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Larangan meratapi mayat ini sebagai pengingat bagi manusia bahwa manusia itu makhluk yang sangat lemah. Tidak ada manusia yang kuat dan mampu dalam melawan takdir Allah. Larangan meratap mayit merupakan salah satu sikap tidak menentang takdir Allah, malah yang dianjurkan untuk diratapi adalah orang yang masih hidup karena mereka tidak tahu nasibnya kelak di akhirat nanti.

Dari Abi Malik Al-Asy’ari ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : 

“Orang yang meratapi mayit jika tidak bertaubat sebelum matinya, maka akan didirikan dia di hari kiamat  dan dia akan dipakaikan celana dan leburan aspal dan dipakaikan baju kurung dari kuman.” (HR.Muslim) Riyadhus Shalihin hadits ke 1664.

Baca juga : Apa itu Hilah? Seberapa Merusakkah untuk Syariat?

Terdapat Ijma di kalangan para ulama terhadap  keharaman dan larangan meratapi mayat, yaitu berlebih-lebihan. Meratapi ketika ada seseorang yang meninggal lalu pihak keluarga menjerit-jerit, tidak menerima kematian, itu hukumnya haram. 

Dikutip dari dari laman Republika penjelasan Ustad Latif “Meratap itu tidak ridha dengan takdir Allah. Termasuk juga sampai tidak mau makan, tidak mau pakai baju. Boleh menangis tapi tidak melampaui batas.” katanya. 

Penyebab Siksaan bagi Mayat

Meratapnya akan menjadi sebab mayit disiksa di alam kuburnya Nabi Muhammad bersabda dalam haditsnya : 

انّ المَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَا ءِ اَهْلِهِ

Artinya : “Sesungguhnya mayit itu disiksa oleh tangisan (ratapan) terhadapanya.” (HR.Al-Bukhari)

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad menangisi kematian putranya yaitu ibrahim, sebagaimana berikut : 
“(Tidak masalah menangisi jenazah tanpa meratap, merobek kantong, dan memukul pipi). Seseorang boleh menangisi orang lain baik sebelum atau sesudah wafatnya. Kebolehan menangisi seseorang sebelum wafat didasarkan pada riwayat Sahabat Anas ia berkata “Kami menemani Rasulullah, sementara ibrahim putra beliau, sedang menghembuskan nafas terakhirnya. Saat itu tampak air hangat mengalir, yaitu mengalir dari kedua mata Rasulullah.” (Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni,Kifayatul Akhyar,[Beirut,Darul Fikr:1994 M/ 1414 H, Juz I hal 137-138] )  


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp