ALFATIHAH.COM – Terkadang kita salah mengartikan antara kedua kaidah tersebut yaitu kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah. Perbedaan yang mudah dipahami antara keduanya adalah kaidah fiqhiyah adalah kaidah-kaidah fiqh yang bersifat umum yang digunakan dalam mencari sebuah hukum.
Sedangkan, kaidah ushuliyah adalah dalil-dalil hukum yang bersifat umum juga, akan tetapi bersumber atau berlandaskan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kemudian perbedaan lainnya ialah Kedua Kaidah tersebut yakni kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyah bisa saja bercampur satu sama lain. Misalnya dalam kasus “seseorang yang berkata “memberi” serta memiliki niat itu, namun hal tersebut sebagai suatu syarat dalam pembayaran”. Dalam kata “memberi” ini bisa diartikan 2 kaidah tersebut dalam kaidah ushuliyah tujuan kata “memberi” diartikan sebagai jual beli, ini diartikan adanya jual beli pasti ada pembayaran dalam hukumnya.
Sedangkan, dalam kaidah fiqhiyah kata “memberi” bias diartikan sebagai hadiah. Hal ini tergantung dari niat si pemberi, bagaimana tujuan si pemberi dalam “memberikan bayaran” tersebut. Dengan adanya niat bisa dikaitkan dengan kaidah fiqih:
الأمر بمقاصدها
“Segala perbuatan tergantung dari apa maksudnya”
Adapun persamaan antara keduanya adalah sama-sama hukum umum atau universal yang meng-istibathkan bagian-bagian dari hukum. Kedua kaidah ini bisa diibaratkan seperti dua sisi mata uang, dimana satu sama lain saling berhubungan dan melengkapi.
baca juga: Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Maqashid Syariah!
Kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyah juga sebagai penghubung antara kesempurnaan Allah SWT dalam memberikan perintah terhadap manusia dengan pemikiran manusia, tujuannya agar manusia dapat mengetahui apa maksud dari Sang Pencipta.
Selain itu, karena hukum itu dinamis sepanjang zaman pasti muncullah hukum yang baru maka kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyah sangat berpengaruh terhadap perkembangan zaman ini dan juga bertujuan untuk mematahkan pernyataan orang terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah tertinggal oleh zaman.
Sehingga hal inilah yang menjadi dasar dari suatu perbedaan antara kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah. Maka dari itu, kita harus mengetahui hal ini agar tidak ada suatu kesalahan dalam menafsirkan, menjelaskan, maupun mempelajari hukum Islam.
Referensi :
Dr. Fathurrahman Azhari S.H., M.H, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, I. (Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU), 2015).
Abbas Sofwan, “Interelasi Qowaid Usul Dan Fiqhiyah Sebagai Sebagai Landasan Hukum Islam Yang Universal,” Legitima 1, 1 (Desember 2018).