Hukum Zakat Saham, Sistem Ekonomi dalam Islam

Alfatihah.com – Seiring perkembangan zaman, inovasi masyarakat dalam bidang ekonomi juga berkembang. Beberapa inovasi yang sudah banyak dilakukan, seperti investasi saham, giro, deposito dan lain sebagainya. Tapi, dalam Islam ada salah satu sistem ekonomi yaitu zakat. Lalu, bagaimana hukum zakat saham? Yuk, simak artikel berikut!

Hukum Zakat Saham

Secara tegas Allah swt. menyatakan dalam Alquran bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang bersandingan dengan kewajiban shalat. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman:

 وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ 

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Zakat diwajibkan pada beberapa harta yang telah ditentukan oleh syariat semua persyaratannya. Perkembangan zaman dan inovasi pada masyarakat menuntut jawaban atas persoalan yang terjadi, terutama pada bidang perekonomian. Tak sedikit dari kalangan masyarakat yang bertanya tentang hukum zakat saham.

Mengenai hukum dan pengertian saham Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adilatuhu, j. VII, h. 5036 menjelaskan sebagai berikut:

أما الأسهم: فهي حصص الشركاء في الشركات المساهمة، فيقسم رأس مال الشركة إلى أجزاء متساوية، يسمى كل منها سهما، والسهم: جزء من رأس مال الشركة المساهمة، وهو يمثل حق المساهم مقدرا بالنقود، لتحديد مسؤوليته ونصيبه في ربح الشركة أو خسارتها. فإذا ارتفعت أرباح الشركة ارتفع بالتالي ثمن السهم إذا أراد صاحبه بيعه، وإذا خسرت انخفض بالتالي سعره إذا أراد صاحبه بيعه.

Artinya: “Adapun saham gabungan adalah bagian-bagian para sekutu dalam perusahaan dengan saham gabungan. Modal perusahaan tersebut terbagi dalam bagian-bagian yang sama besar, yang masing-masing disebut saham. Saham adalah bagian dari modal perusahaan dengan saham gabungan tersebut, dan mencerminkan kepemilikan hak pemegang saham yang dinilai dengan uang untuk menentukan tanggung jawab dan bagiannya dalam laba atau rugi perusahaan. Jika laba suatu perusahaan meningkat maka harga sahamnya akan naik jika pemiliknya ingin menjualnya, dan jika rugi maka harganya akan turun jika pemiliknya ingin menjualnya.”

Hukum zakat saham ditetapkan pada Muktamar Internasional para ulama menetapkan bahwa saham juga perlu dizakati. Karena zakat saham dianggap setara dengan zakat maal, yaitu nisabnya sama dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 % dan kepemilikan saham sudah mencapai satu tahun atau mencapai haul.

Baca Juga: Inilah 5 Tips Menjaga Keimanan, Muslim Wajib Tahu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp